Astaga! Pesta Kaum Gay Di Jakarta Menyimpan Fakta Mengejutkan, Nomor 4 Bikin Miris
Petugas kepolisian berhasil menggerebek lokasi kejadian tersebut pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
3. Bukti yang ditemukan polisi
Dikutip dari Tribunnews.com, tak cuma 141 orang yang berhasil diringkus, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa kondom.
Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

4. Polisi tangkap gigolo dan penari telanjang
Pihak kepolisian juga menangkap orang-orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.
Selain itu, penari telanjang dalam pesta seks tersebut juga diringkus pihak kepolisian.
Enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
5. Hukuman untuk peserta dan penyelenggara
Berhasil meringkus pria-pria tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan mereka ke Mako Polres Jakarta Utara.
Polisi bakal melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, 141 orang yang menjadi peserta pesta seks bakal dijerat dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.
Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.