Surat Edaran BIN
Ketika BIN Bantah Surat Edaran Larangan Berjenggot
Sekretaris Utama BIN Zaelani membantah telah menandatangani surat edaran yang berkaitan dengan larangan bagi pegawai BIN berjenggot
SRIPOKU.COM, JAKARTA-- Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Zaelani membantah telah menandatangani surat edaran yang berkaitan dengan larangan bagi pegawai BIN berjenggot, berambut panjang, dan menggunakan celana cingkrang.
Zaelani dalam penjelasannya menegaskan surat yang belakangan beredar tidak benar. "Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Zaelani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2017).
Zaelani mengatakan, surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN pada 5 April 2017. Dalam surat edaran itu, tak ada larangan berjenggot, berambut panjang atau menggunakan celana cingkrang.
Dalam surat itu masih kata Zainal, hanya tertulis "Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada berkaitan dengan cara berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas".
"Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," ucap Zaelani.
Keterangan Zaelani ini berbeda dari keterangan Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya.
Seperti dikutip Kompas.com, Sundawan membenarkan adanya surat edaran terkait larangan bagi pegawai BIN berjenggot dan menggunakan celana cingkrang. "Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian," kata Sundawan.
Sundawan heran Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 tentang aturan tersebut bisa diketahui publik luas di media sosial. "Ini urusan internal bukan konsumsi publik," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/larangan-berjenggot_20170519_155652.jpg)