UU No 7 Tahun 2016 Jadi Payung Hukum Terbitkan Perda

"Makanya kita harapkan tidak hanya kepada nelayan lautan bebas tetapi juga di perairan," kata Edhy yang asli Tanjungenim.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Komisi IV DPR RI DR Edhy Prabowo MM MBA didampingi Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Ir Rifky Effendi Hardijanto dan Kadis Kelautan dan Perikanan Hj Ir Sri Dewi Titisari MSi menyerahkan bantuan bibit ikan dan pakan secara simbolis kepada petani nelayan usai sosialisasi UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Jl Pangeran Ratu, Jakabaring, Jumat (12/5/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi IV DPR RI DR Edhy Prabowo MM MBA menyampaikan pentingnya UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Nelayan masyarakat pelaku usaha di sektor perikanan mendapat perlindungan, pemberdayaan, akses-akses untuk memasarkan ikan, tidak hanya seolah-olah diabaikan dan dianak tirikan diharapkan UU ini berfungsi untuk menjaga nelayan. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah menjadi alat payung hukum untuk menerbitkan Perda," ungkap Edhy Prabowo saat melakukan sosialisasi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Jl Pangeran Ratu, Jakabaring, Jumat (12/5/2017).

Menurut Edhy yang juga Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, pihaknya agak keras juga memberikan sanksi bagi pelaku usaha atau orang-orang pengambil keputusan melanggar juga itu mendapat putusan yang berat.

"Makanya kita harapkan tidak hanya kepada nelayan lautan bebas tetapi juga di perairan," kata Edhy yang asli Tanjungenim.

Dikatakannya, Sumsel adalah provinsi yang lautannya tidak besar tetapi laut air tawarnya luar biasa besar.

"Pak Sekjen (Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Ir Rifky Effendi Hardijanto) mengatakan untuk di Sumsel akan dibantu alat-alat, termasuk kapal ikan, perahu nelayan untuk di daerah sungai. Ini semua tidak muncul begitu saja. Kepala dinas kabupaten/kota, provinsi juga harus mengingatkan," ujarnya.

Sementara untuk asuransi nelayan diakui wakil rakyat asal Dapil Sumsel ini memang prioritasnya baru di lautan luas karena risiko yang paling utama adalah risiko untuk lautan luas lebih luas.

"Oleh karena itu penambang garam dan pembudidaya sedang digodok terus tapi akan tetap dibagi terus, maksimal penggantian sampai Rp200 juta itu kalau meninggal, kita tidak berharap nelayan-nelayan kita banyak yang meninggal," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved