Tersangka yang Digerebek di Jalan Bungaran 8 Ulu Palembang adalah Peretas ATM Nasabah
"Dari tangan tersangka disita barang bukti 5 unit handphone dan enam buah buku rekening Bank BRI, BNI, BCA dan Bank Sumsel," ujar Kapolres.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahy Bintono Hari Buwono membenarkan adanya penggerebakkan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya yang dibantu Polsek SU I di Jalan Bungaran Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Rabu (10/5/2017).
Penangkapan tersangka tindak pidana penipuan atas nama Firwanto (36) pegawai swasta, Jeli Karpok (25) yang juga pegawai swasta lainnya yang tinggal di Jalan Bungaran I No 641 Kelurahan 8 ulu Kecamatan SU I Palembang.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti 5 unit handphone dan enam buah buku rekening Bank BRI, BNI, BCA dan Bank Sumsel," ujar Kapolres.

Adapun modus operandi yang dipakai tersangka dengan meretas atau merubah verifikasi data rekening maupun motif penipuan lainnya.
Kerugian yang dialami oleh oleh para nasabah Bank BRI mencapai Rp 1,2 M.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 30 (3) UU No. 11 th 2008.ttg ITE dan pasal 3,4, 5 UU RI No. 8 th. 2010 ttg TPPU," ungkapnya.
Baca: Polda Metro Jaya Gerebek dan Amankan 5 Terduga Pelaku Judi Online di Jalan Bungaran 8 Ulu Palembang
Baca: Oknum Anggota Polda Metro Hapus Paksa Video Penggerebekan Penipuan Online Milik Wartawan