Ketua FPI Sumsel: Jangan Sampai Ahok Lolos

"Jika dia tidak dihukum kami siap kembali melakukan aksi. Tinggal menunggu intruksi para ulama dari pusat. 20 Ribu massa akan ikut kawal kasus ini,"

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
(AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA)
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) 

SRIPPKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 ribu wong kito dipastikan bakal mengawal kasus putusan penista agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017).

Hal tersebut dipastikan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi, Senin (8/5/2017).

Habib menerangkan, pihaknya tidak ingin berandai-andai perihal hukuman Ahok.

Namun apabila mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dijebloskan ke penjara pihaknya siap kembali melakukan aksi damai.

"Jangan sampai Ahok lolos. Jika dia tidak dihukum kami siap kembali melakukan aksi. Tinggal menunggu instruksi para ulama dari pusat. 20 ribu massa akan ikut kawal kasus ini," terangnya.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Ia membeberkan, selama ini pelaku kasus penistaan agama tidak pernah lolos dari hukuman.

Maka dari itu, meskipun penista agama adalah seorang gubernur maka tak ada alasan untuk melepaskannya dari jerat hukuman.

Keputusan kasus penistaan agama oleh Ahok bakal mengambarkan bagaimana proses hukum di Tanah Air.

Apakah tergantung dengan pesanan atau tetap idealis berlandaskan pancasila.

"Di dalam UU penista agama itu paling tidak dihukum 5 tahun penjara. Pihak terkait harus memberikan keputusan berdasarkan hukum bukan pesanan," harap dia.

Habib Mahdi menambahkan, masyarakat saat ini sudah pintar siapa yang benar dan bobrok.

Jika terus ditutupi bakal membuat rakyat menjadi mosi tidak percaya dengan pemilik kuasa di negeri ini.

"Jika hukuman berjalan terus berlandaskan pancasila, insya Allah NKRI akan tetap aman dan tentram," ujar dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved