Pemilik 1403 Butir Pil Ekstasi Ini Terancam Jadi Kakek di Penjara, Ini Penyebabnya
Sukardi Sigit Suseno alias Sigit (45) tersangka peredaran pil ekstasi 1403 butir tertunduk lemas mendengar vonis hakim PN Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sukardi Sigit Suseno alias Sigit (45) tersangka peredaran pil ekstasi 1403 butir tertunduk lemas mendengar vonis hakim PN Palembang yang memvonisnya 15 tahun penjara, Rabu (3/5/2017).
Majelis hakim diketuai Saiman SH MH, juga memberikan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa dan tambahan kurungan 4 bulan jika tidak membayar dendanya.
Setelah warga Talang Jambe, Lorong Sukun RT 26/06 Kelurahan Talang Jambe, Sukarame, oleh majelis hakim dinyatakan secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum
dengan menguasai dan mengedarkan ekstasi golongan 1 bukan jenis tanaman, melebihi 5 gram.
“Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 dan UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana selama 15 tahun penjara , denda Rp 1 milyar dan subdiser 4 bulan kurungan,” tegas Saiman.
Dimana putusan tersebut setahun dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dwi Indayati SH, yang menuntutnya selama 16 tahun dan 6 bulan kurungan.
Dari fakta persidangan diketahui, Jumat 16 Desember 2016, sekitar pukul 02.00 WIB, di dekat rumah terdakwa di Lorong Masjid, ditangkap, anggota kepolisian Dir Res Narkoba Polda Sumsel.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan saksi Jimmy Wijaya anggota kepolisian Narkoba Polda Sumsel, menemukan satu bungkus plastik transparan, yang berisikan ekstasi logo C warna hijau sebanyak 100 butir, berada di bawah kasur kamar terdakwa.
Lalu ditemukan lagi bekas bungkus pampers merek Sweety, yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik bening berisi pil ekstasi logo C sebanyak 303 butir lagi, lalu ekstasi dengan logo sama sebanyak 1000 butir.
Maka total barang bukti ekstasi diamankan sebanyak 1403 butir dengan logo C warna hijau. Dengan barang bukti terdakwa mengaku didapat dari pemasoknya Sairin (DPO).