Pria Ini Curi Komputer di Poltek Unsri, Ini Kegunaannya

Dari hasil penjualan tersebut, dikatakan tersangka Adi, ia pun menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar utang dan mabuk.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Adi saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IB I Palembang, Selasa (2/5/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Akibat mencuri empat unit komputer di ruang Kemahasiswaan Politeknik Negeri Sriwijaya, Adi Asron alias Dewa (39) warga Jalan Ogan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang akhirnya diamankan Polsekta IB I Palembang.

Lantaran sempat berusaha melarikan diri, residivis kasus pencurian kendaraan roda empat pada tahun 2014 itu pun akhirnya dilumpuhkan dengan  tembakan di kakinya.

Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta IB I Palembang, Selasa (2/5/2017), tersangka Adi, menjelaskan, ia sengaja masuk ke kawasan kampus tersebut untuk mencari mangsa.

Bahkan, ia juga sudah mengincar ruangan tersebut karena sempat melihat bahwa ruangan tersebut penuh dengan perangkat komputer.

"Saya sudah bawa besi pencongkel dari rumah," jelasnya.

Saat tiba di lokasi, dikatakan tersangka Adi, ia pun langsung beraksi dengan mencongkel gembok pada pintu terali serta pintu kayunya menggunakan besi pencongkel khusus yang telah dibawanya tersebut.

"Saya masuk dan mengambil empat unit komputer lengkap beserta papan ketik berikut tetikusnya. Barang curian tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain gorden dan memanggulnya untuk dibawa ke rumah," terangnya.

Selanjutnya, dikatakan tersangka Adi, ia pun langsung menjual dengan menawarkan komputer tersebut kepada kenalannya seharga Rp 3,5 juta.

"Setelah saya jual, kemudian kenalan saya itu menjualnya melalui situs online OLX," ungkapnya.

Dari hasil penjualan tersebut, dikatakan tersangka Adi, ia pun menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar utang dan mabuk.

"Saya nekat mencuri karena sedang butuh untuk membayar utang," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irsan, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi korban.

Pihaknya pun kemudian menyelidiki dan menelusuri bahwa tersangka menjualnya melakui situs jual beli online.

"Kami jebak dengan berpura-pura hendak membeli dan didapati lokasi rumah tersangka. Saat melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembaknya di kaki kanan," jelasnya.

Dari empat unit komputer yang dicuri, dikatakan Handoko, tiga diantaranya sudah terjual. Satu unit komputer yang belum terjual disita dari rumah tersangka dan dijadikan barang bukti.

"Akibat ulahnya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam kurungan penjara lima tahun," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved