May Day
Ombudsman Dorong Disnaker Berikan Upah Layak bagi Buruh di Palembang
Jika negara mengeluarkan standar minimum gaji Rp 2 juta, maka wajib untuk setiap daerah menyesuaikan upah para pekerja.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Permasalahan tuntutan gaji yang setiap tahun disuarakan oleh para buruh pada 1 Mei atau May Day menjadi perhatian serius Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.
Kepala Ombusdman RI perwakilan Sumsel, Indra Zuardi menegaskan pihaknya akan terus mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar menekan perusahaan untuk memberikan upah pekerja yang layak sesuai regulasi yang ditetapkan oleh negara.
"Kita akan terus dorong disnaker agar menetapkan minimum gaji buruh di Palembang sesuai regulasi standar gaji ditetapkan oleh pemerintah," ujar Indra, Senin (1/5/2017).
Ia mencontohkan, jika negara mengeluarkan standar minimum gaji Rp 2 juta, maka wajib untuk setiap daerah menyesuaikan upah para pekerja.
Jadi seyogyanya masalah gaji itu harus sepadan dengan regulasi yang dikeluarkan negara.
Apabila perusahaan tidak mendukung dan disnaker tidak menekan, berarti mereka bersalah karena tidak cocok dengan angka dikelurkan oleh pemerintah.
"Regulasi gaji itu kan sudah ditetapkan pemerintah dengan musyawarah dengan perwakilan organisasi pengusaha. Artinya gaji yang diterima harus cocok dengan penetapan disnaker," ungkapnya.
Kendati demikian, Indra juga meminta kepada para pekerja untuk bersabar untuk menuntut kenaikan upah.
Mengingat saat ini kondisi keuangan negara yang memang sedang mengurangi anggaran.
"Kita tahu kemampuan negara saat ini sedang minim. Tetapi, apabila disnaker mengeluarkan standar gaji tak sesuai dengan ketentuan negara maka akan kita minta pertanggungjawaban," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/buruh-sumsel-demo_20170501_152644.jpg)