Katanya Merah di Leher dan Dada Karena Dikerok, Tetapi Suami RS Langsung Berikan Talak Tiga
"Katanya warna merah leher dan dada itu, dikerok olehnya sendiri (Rs), sekarang FH dan Rs sudah cerai, FH memberi talak tiga pada Rs," katanya.
SRIPOKU.COM, PALI - Kepala Inspektorat Kabupaten PALI Husni Thamrin mengaku pihaknya sudah meminta keterangan pelapor dan terlapor kasus dugaan perselingkuhan oknum guru PNS wakil kepala Sekolah sebuah sekolah Negeri, JK dan Rs, honor guru tersebut.
Dikatakan Husni, dugaan perselingkuhan sangat mencoreng Aparatur Sipil Negara (ASN), dari keterangan terlapor kedua menyangkal tuduhan perselingkuhan yang dilaporkan FH ke Polsek Tanah Abang, PALI.
"Pelapor, terlapor dan saksi sudah kami minta keterangan, terlapor JK dan Rs menyangkal tuduhan FH, kita sudah mendatangi sekolah itu," kata Husni, ketika dijumpai Tribun, di sela acara sidang paripurna istimewa, dalam rangka hari jadi Kabupaten PALI ke-4.
Dari keterangan Rs, sambung Husni, warna merah di leher maupun di dada, Rs sendiri yang mengeruk. Untuk saat ini, pasangan suami istri sudah cerai.
"Katanya warna merah leher dan dada itu, dikerok olehnya sendiri (Rs), sekarang FH dan Rs sudah cerai, FH memberi talak tiga pada Rs," katanya.
Dikatakan Husni, oknum PNS tersebut sudah dimutasi, sedangkan untuk memberikan sangsi sepenuhnya di serahkan pemerintah Provinsi Sumsel, mengingat guru di bawah naung Provinsi Sumsel.
"Kita cuma memberikan rekomendasi, sangsi administratif sesuai PP 53 tahun 2010 tentang di sipil pegawai, kewenangan Provinsi Sumsel, kita masih menunggu hasil dari Provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, Oknum wakil kepala SMA Negeri di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, inisial JK, dilaporkan ke polisi oleh FH atas dugaan perzinaan.
JK Dilaporkan FH, suami dari Rs pada Kamis, 30 Maret 2017 lalu, dengan dugaan melanggar pasal 284 tentang perzinaan. Dalam nomor : LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/husni-thamrin_20170423_183840.jpg)