DPRD OKI Tekankan agar Perusahaan Bayar Pajak

“Sudah memasuki triwulan pertama belum ada setoran, padahal sumber pendapatan dari retribusi ASDP ini adalah dari aktifitas angkutan kayu,"

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Komisi III DPRD OKI dan Dinas Perhubungan OKI, duduk bersama Perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills membahas retribusi bongkar muat angkutan sungai. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) menekankan manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Bende Seguguk agar membayar pajak atau retribusi pengawasan aktifitas bongkar muat angkutan sungai.

Hingga sekarang, setoran retribusi Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) masih nol.

Komisi III yang membidangi hal tersebut sudah turun ke lapangan. Ketua Komisi III Efredi Julianto SH, Rabu (19/4/2017) mengungkapkan, mulai tahun 2017 ini telah diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2015 tentang retribusi ASDP. 

“Sudah memasuki triwulan pertama belum ada setoran, padahal sumber pendapatan dari retribusi ASDP ini adalah dari aktifitas angkutan kayu bahan baku PT OKI Pulp and Paper Mills. Informasi yang kami dapat, pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara ini belum mau membayar retribusi ASDP ini,”  ungkap Effredi.

Untuk meningkatkan PAD, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills guna mendengarkan apa alasanya sehingga belum mau membayar retribusi tersebut.

“Jangan sampai Perda yang kita buat dianggap mandul karena tidak ada realisasi penerapannya. Kami sudah menemui manajemen perusahaan itu,” tegas Effredi yang meminta pihak perusahaan harus saling menghargai tugas dan wewenang kerja di daerah jangan sampai memandang sebelah mata.. 

Sementara itu, Manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills H Gadang Hartawan mengatakan, pihaknya sangat menghargai mengenai penerapan Perda ASDP.

“Namun faktanya, dermaga itu dibangun oleh perusahaan bukan pakai dana pemerintah. Selama ini kami sangat komit dalam aturan, terutama dalam pembayaran pajak,” ungkap Gadang. 

Masih kata Gadang, sementara dalam hal retribusi ASDP, itu kan jasa terhadap fasilitas yang dibangun pemerintah, bukan fasilitas yang dibangun oleh perusahaan.  

“Retribusi yang harus dibayar itu harus ada fasilitas yang dibangun oleh pemerintah, kalau perusahaan yang bangun apakah masih harus membayar. Karena tidak ditemukan penerapannya di daerah lain,” ujar Gadang saat menyikapi pajak retribusi bongkar muat di sungai. 

“Bukannya kami tidak mau bayar, untuk memutuskan hal ini tidak mudah, karena ini menyangkut  pengeluaran kami, kita akan rapat lagi dengan pimpinan yang lebih tinggi, nanti kita adakan pertemuan lagi untuk membahas hal ini bersama Dishub dan DPRD OKI,” ujar Gadang.

Ia mengakui perusahaannya sangat perduli dengan pemerintah dan pendidikan sehingga sudah banyak siswa dan siswa yang berprestasi mendapat beasiswa pendidikan dan langsung diterimah bekerja di perusahaan. Mat Bodok

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved