Juandi Edarkan Ekstasi Kepada Penikmat Dugem

"Saat saya baru sampai ke minimarket di Jalan Jendral Sudirman, saya langsung ditangkap polisi," terangnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya saat mengintrograsi tersangka Juandi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran terlibat aksi peredaran narkoba berupa ekstasi, Juandi (24) warga Jalan Sosial Lorong Setia RT 03/1 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, akhirnya diamankan pihak Kepolisian dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Tersangka Juandi, diamankan saat tengah menunggu seorang perempuan yang memesan ekstasi kepadanya di halaman parkir minimarket yang terletak di Jalan Jenderal Sudirma Palembang, Kamis (13/4/2014) sekitar pukul 23.30 dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 140 butir warna kuning logo huruf China.

Ditemui di Polda Sumsel, Jumat (14/4/2017), tersangka Junaidi, mengatakan, ia kerap mengendarkan barang haram tersebut kepada anak-anak yang hobi dugem khusunya para perempuan muda saat malam Ladies Night.

"Biasanya saya jual per butir Rp 200 ribu. Kalau beli banyak, misalnya 20 butir, saya korting menjadi Rp 150 per butir," jelasnya.

Dikatakan tersangka Junaidi, ekstasi tersebut bukan miliknya melainkan, milik seorang bandar bernama Sam. Dan barang tersebut, mau diantar pada seorang cewek bernama Dwi yang sudah memesan sebelumnya.

"Saat saya baru sampai ke minimarket di Jalan Jendral Sudirman, saya langsung ditangkap polisi," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya, mengatakan, dari pengakuan tersangka merupakan kurir narkoba. Namun pihaknya terus mengembangkan kasus ini.

"Mengakunya sebagai kurir. Tapi, ini terus kami kembangkan dan kami membidik pelaku yang lebih besar," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved