Debi Simpan15 Bungkus Sabu di Kantong Celana
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba yaitu Debi Andesta sering menjual narkoba.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MURATARA - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas, menangkap Debi Andesta Kurniawan (29), Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 19.00.
Warga Desa Maur Baru Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) itu ditangkap di kediamannya, karena merupakan seorang pengedar narkoba.
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons mengungkapkan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Musirawas untuk proses sidik dan dikembangkan kasusnya lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp2,5 juta, 13 plastik klip kosong, satu buah scop dan satu buah celana pendek.
Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba yaitu Debi Andesta sering menjual narkoba.
Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui kebenaran, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Dilanjutkan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu didalam saku celana jeans sebelah kanan milik tersangka yang digantung dibelakang pintu kamar.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengakui bahwa barang haram tersebut untuk dijual kepada orang lain," ujar AKP Forliamzons, Jumat (14/4/2017).