Ibu Muda di AAL Ini Dijadikan Suaminya Sebagai Kurir Narkoba
"Tersangka Okta dijadikan kurir oleh suaminya sendiri yang berinisial SM. Suaminya memang target kita," jelasnya.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran melakukan transaksi narkoba berupa sabu dengan Polisi dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran atau undercover buy, Okta Maria Ulpa (18), akhirnya diamankan, Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 14.00.
Dari tangan warga Jalan Pengadilan Tinggi RT 46 Pulo Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang itu, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak satu kantong seberat 58 gram.
Ditemui di Polda Sumsel, Kamis (13/4/2017), tersangka Okta, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat ia disuruh suaminya untuk mengambil uang kepada orang yang berada di dalam mobil yang berada di jalan tidak jauh dari rumahnya.
"Saya langsung mengambil saja dan kemudian diberi bungkusan kantong asoi hitam oleh orang yang ada di dalam mobil tersebut. Saat itu di dalam mobil isinya ada empat orang," jelasnya.
Setelah menerima bungkusan tersebut, dikatakan tersangka Okta, ia pun langsung berniat untuk pergi dan membawa pulang bungkusan tersebut. Namun, saat di perjalan, ia malah langsung diamankan Polisi.
"Saya tidak tahu kalau itu adalah narkoba, karena dibungkus kantong asoi hitam. Dan kata suami saya uang, makannya saya santai saja," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Okta dimulai dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Tersangka Okta dijadikan kurir oleh suaminya sendiri yang berinisial SM. Suaminya memang target kita," jelasnya.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, dikatakan Yoga, pihaknya pun langsung melakukan transaksi kepadanya. Namun, rupanya target tersebut menyuruh istrinya.
"Kasus ini masih akan dikembangkan lagi mengingat masih ada yang DPO. Dan tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 112 KUHP," terangnya.