Suyanto Tikam Kepala Dolly Hingga Tewas

Di hadapan majelis hakim, Suyanto tak dapat berkutik saat JPU membeberkan dakwaan terhadap dirinya di persidangan.

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/YULIANI
Terdakwa Suyanto (21) saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (12/4/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Setelah sempat buron selama 10 bulan, terdakwa Suyanto (21) kini harus duduk di kursi pesakitan lantaran ulahnya yang menghabisi nyawa Dolly Danahu pada 13 Maret 2016 lalu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Charles Simamora, Suyanto tak dapat berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan terhadap dirinya di persidangan, Rabu (12/4/2017).

Dalam agenda dakwaan tersebut, JPU Arif Budiman mengatakan, bahwa peristiwa duel antara terdakwa dan korban Dolly terjadi pada Minggu 13 Maret 2016 sekitar 19.15 WIB di jalan Puncak Sekuning Lrg Timor RT 4 RW 1. Saat itu terdakwa mendapat kabar dari tetangganya bahwa adik terdakwa ikut tawuran di daerah tersebut. Mendengar hal itu, terdakwa langsung pergi ke lokasi dengan maksud menemui adiknya dan mengajaknya pulang.

Sesampai di daerah Polsri Bukit, terdakwa bertemu dengan adiknya yang saat itu sedang tawuran dan mengajaknya pulang. "Sekitar pukul 19.00 terdakwa yang sedang menonton TV di rumahnya mendengar kabar dari tetangganya dan berkata 'To, kau dicari dolly di DAM'. mendengar hal tersebut terdakwa langsung menemui korban dengan membawa pisau dan parang," ujar JPU Arif.

Setelah tiba di daerah tersebut terdakwa melihat korban (Dolly) tengah duduk bersama teman-temannya. Saat terdakwa hendak menemui korban, sekitar jarak 2 meter, tiba-tiba korban menyemprotkan air keras ke arah tubuh terdakwa. "Secara bersamaan terdakwa melayangkan parang dan membacok leher korban. Akan tetapi parang yang dibacokkan ke leher korban bengkok dan terlepas," jelasnya.

Melihat usaha terdakwa yang hendak membacoknya dengan parang gagal, korban langsung mengunci leher terdakwa dan menyiramnya dengan air keras. Karena kesakitan terdakwa menjerit dan mencabut pisau dari pinggangnya dan diarahkan ke kepala korban lantas mengenai pelipis sebelah kiri hingga korban tersungkur. "Karena wajahnya sakit, korban nyebur ke DAM. Selanjutnya terdakwa melarikan diri," ungkapanya.

Setelah melarikan diri dan sempat buron, terdakwa baru tertangkap pada 24 Januari 2017 oleh kepolisian. "Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat pasal primer 338 KhAP Subsider pasal 351 ayat 3," ujarnya. (Editor: Yuliani)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved