Penyidik KPK Diteror

Terlalu Dini Mengaitkan Penyerangan Novel Baswedan Karena Kasus E-KTP.

"Sebaiknya kita tidak mengembangkan spekulasi bahwa penyiraman air keras terhadap NB (Novel Baswedan) ini terkait dengan kasus tertentu seperti e-KTP

Editor: Candra Okta Della
IST
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror usai salat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajah penyidik senior KPK tersebut disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal 

SRIPOKU.COM--Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal, Selasa (11/4/2017) pagi.

Novel diketahui merupakan Kepala Satuan Tugas sejumlah kasus besar di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Meski demikian, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai terlalu dini apabila mengaitkan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan lantaran dirinya menangani kasus e-KTP.

"Sebaiknya kita tidak mengembangkan spekulasi bahwa penyiraman air keras terhadap NB (Novel Baswedan) ini terkait dengan kasus tertentu seperti e-KTP atau pun yang lainnya," kata Arsul dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PPP itu, banyak kemungkinan yang melatarbelakangi kasus penyerangan tersebut.

Upaya balas dendam baik itu dari tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus korupsi di KPK hanya salah satunya.

"Masih ada kemungkinan lain, yakni adanya pihak ketiga yang sengaja ingin menciptakan kekisruhan baru di masyarakat dengan mengambil NB sebagai poin masuknya atau bahkan bisa jadi ini upaya pengalihan atensi dan berita atas isu-isu lain yang lagi jadi trending topic," ujarnya.

Kasus penyerangan tersebut terjadi di masjid yang lokasinya terletak tak jauh dari kediaman Novel. Kini, Novel tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. (Dani Prabowo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved