Angga Saputra DItangkap di Warnet
Ketika ditangkap petugas pelaku pasrah dan mengakui jika dirinya sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Angga Saputra (30) warga jalan Angkatan 45, Gang Perintis, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena mencuri motor Yamaha MIO Sporty BG 3105 ON milik Musirin (18) warga Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim di salah satu warnet dalam kota Muaraenim, Minggu (2/4/2017).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa aksi pencurian terjadi pada tanggal (21/8/2016) sekira pukul 22.00, ketika korban Musirin berkunjung ke rumah temannya Pardian.
Ketika motornya diparkirkan didepan kontrakan Pardian, dan keduanya masuk ke dalam kontrakan, pelaku langsung mengambil motor tersebut.
Korban baru menyadari motornya hilang, ketika adik Pardian keluar dari kontrakan dan melihat motor korban sudah tidak ada lagi di tempat parkiran.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Gunung Megang. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah Angga Saputra yang cukup dikenal oleh kalangan Satreskrim Polres Muaraenim.
Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Sikat Musi 2017, ketika sedang berada di dalam sebuah warnet dalam kota Muaraenim.
Dan ketika ditangkap petugas pelaku pasrah dan mengakui jika dirinya sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Agus didampingi Kasubag Humas AKP Asryad Agus, mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti motor hasil curiannya. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tsk-pencuri-motor_20170402_214257.jpg)