Warga Kertapati Palembang Dijebak Antar Narkoba di Cina

Keinginan Jumadi Kasirin Yatin alias Jumadi (33) merubah nasib bekerja diluar negeri, di sebuah perusahaan di China berujung menyedihkan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ratmi (54), menunjukan Foto Jumadi anaknya, ditangkap di Negara China, ditipu seseorang yang memberikannya perkejaan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Keinginan Jumadi Kasirin Yatin alias Jumadi (33) merubah nasib bekerja diluar negeri, disebuah perusahaan di bidang barang antik dan Sutra berujung menyedihkan.

Warga Jalan KI Merogan Lorong Yakin No 559, RT 11/03, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati, Palembang, sempat kuliah di Univesitas Muhammadiyah Palembang, jurusan Bahasa Inggris, akhirnya terhenti di semester 8, karena tak ada biaya.

Berniat membantu perekonomian keluarga dan sekolah adik-adiknya yang sudah putus sekolah, Jumadi berangkat ke China. Diketahui keberangkatan ia pada 15 Mei 2014, semula dibantu Saim dan putranya Anis Fikri melalui perantara Reza Pahlevi.

Namun Ratmi (53) ibu kandung Jumadi sebelum kepergian putra sulungya tersebut, sempat tiga kali menemui Pak Saim, tempat selama ini Jumadi kerja bangunan.

Nenek 3 cucu ini mengatakan, bulan Mei 2014, putranya Jumadi dan Anis putra pak Saim buat paspor kemudian berangkat ke luar negeri.

“Sebelum berangkat Jumadi sempat bilang mau pergi, jual barang antik di luar negeri. Kita sempat khawatir karena jauh. Tetapi karena percaya dengan pak Saim jadi saat itu saya izinkan, sekalian ingin merubah nasib dan
membantu ekonomi keluarga,” katanya.

Setelah sampai disana, selama dua minggu setelah keberangkatan, Jumadi selalu memberikan kabar dan menghubungi keluarga melalui telepon.

Tetapi sebulan kemudian mendadak hilang kontak. “Karena saya merasa cemas, kami pun mendatangi rumah pak Saim. Saat kami tanya, dia bilang keadaannya enak kok, di hotel saja jadi duit tidak habis. Mendapatkan jawaban itu kami pulang,”ungkapnya.

Namun, seminggu setelah itu, Ratmi dan keluarga pun mendapatkan surat dari putranya Jumadi, kabar duka. Betapa tidak surat tersebut dari KBRI di China melalui Kementrian Luar Negeri melayangkan surat tanggal 7 Juli 2014, bila Jumadi diamankan 1 Juni, menyebutkan jika Jumadi ditahan karena ketangkap Bea Cukai di Bandara Guang Zhu, China membawa narkoba 2.522 gram atau 2 kilogrom lebih narkoba jenis Sabu-sabu.

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia atau BHI, pada 30 Juni 2014, telah menerima laporan tertulis dari Konsultal Jendral RI di KJRI Goangzhu, Republik Rakyat Tiongkok atau RRT, menyampaikan permasalah atas nama Jumadi Kasrin Yatin di RRT.

KJRI RRT melaporkan bahwa 23 juni 2014, telah melakukan kunjungan ke penjara Guangdong, menemui Jumaidi. Yang ditangkap Kantor Biro Anti Penyelundupan Bea Cukai Kota Guangzhou karena diduga menyelundupkan
narkotika jenis metaphine atau sabu tanggal 1 Juni 2014. 

“Kami tidak ada uang, kami ini orang susah. Yang jelas anak saya tidak bersalah, dia kesana untuk bekerja. jika anak saya tahu kalau barang itu narkoba, pasti dia tidak mau. Anak saya dijebak,,” tambah Ratmi berharap putranya kembali. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved