Baru Lima Perusahaan Ditemukan 146 Alat Berat Tak Bayar Pajak, Jika 100 Perusahaan?

Baru lima perusahaan yang diperiksa Pol PP Sumsel sudah menemukan 146 alat berat tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Baru Lima Perusahaan Ditemukan 146 Alat Berat Tak Bayar Pajak, Jika 100 Perusahaan?
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kasat Pol PP Sumsel, Riki Junaidi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel mendapati 146 alat berat di Muaraenim belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Alat Berat kepada Pemprov Sumsel.

"146 alat berat ini berada di lima perusahaan baru di Muaraenim," ungkap Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Riki Junaidi.

Satpol PP Sumsel juga mendapati ke lima perusahaan tersebut menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan beberapa kesalahan lainnya.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, mereka langsung membuat pernyataan dan membuat berita acara akan langsung membayar pajaknya atau memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP)," kata mantan Pj Bupati Musirawas.

Riki mengaku untuk di Muaraenim, lima perusahaan yang didatangi pihaknya tersebut hanya segelintir, dan masih banyak lagi perusahaan yang belum diperiksa.

Mengingat ke lima perusahaan tersebut besar sehingga pihaknya harus memakan waktu satu hari untuk satu perusahaan.

"Ke lima perusahaan ini sendiri dicek satu persatu alat beratnya, sehingga didapatkan 146 alat berat yang belum membayar pajak dan lainnya," terangnya.

Pihaknya akan mendatangi kembali daerah Muaraenim untuk melanjutkan pemeriksaan. Namun, dalam waktu dekat atau Senin pekan depan akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Lahat. Pasalnya, sejauh ini di Lahat terdeksi sebanyak enam perusahaan yang melanggar.

Tentunya Satpol PP bakal menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang kedapatan melanggar masih enggan membayar pajak terutama PKB.

"Sesuai dengan aturan perda jika tetap tidak dibayar maka akan diberikan sanksi administrasi serta pidana," pungkasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved