Menjambret, Dua Sabahat Ini Babak Belur Dihajar Warga
Sepasang sahabat ini babak belur dihajar massa, saat melakukan aksi jambret di kawasan Banten III.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sepasang sahabat ini babak belur dihajar massa, saat melakukan aksi jambret di kawasan Banten III, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Keduanya diamuk massa dan tak sadarkan diri terpaksa dilarikan petugas
Polsek SU II, Palembang ke RS Muhammadiyah, Senin (27/3/2017).
Keduanya yakni, Andra dan Renal warga Jalan Kopral Paiman Lorong
Budiman RT 08/06 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Palembang.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat korban, Frisca
Devi Aranti (33), yang diketahui mahasiswi Universitas Muhamadiyah ini
hendak pergi ke Pokso PKLnya, yang tertelak di Banten II Kelurahan 16
Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Ketika aksi berjalan menuju posko tersebut, dengan cara berjalan kaki.
Tiba-tiba datang dua pelaku mengunakaan motor Honda Beat bernopol BG
4069 AAE, yang langsung mendekatinya dan merampas HPnya. Sontak karena
kaget, korban langsung berteriak " Jambret, Jambret, Jambret".
Mendengar teriak korban, warga sekitar langsung mengejar pelaku.
Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dan dimassa warga. Beruntung ada
petugas buser Polsek SU II, Palembang yang sedang melakukan patroli
rutin. Dalam keadaaan tak sadar dirinya, keduanya langsung dibawa ke
rumah sakit.
"Saya saat itu hendak pergi ke Posko PKL saya Pak. Sambil jalan kaki,
saat itu saya main HP. Nah dari belakang mereka langsung merampas HP
saya. Karena panik saya pun teriak. Itulah mengundang warga yang
langsung menangkap," ungkap korban warga Jalan Ahmad Yani Lorong
Bahagia RT 02/01 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Sementara, Kapolsek SU I, Palembang. Kompol Okto Iwan didampingi Kanit
Reskrim Ipda Novel, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Tersangka
sudah kita amankan, saat di TKP tadi. Keduanya benar sudah melakukan
aksi jambret. Hingga kini keduanya belum sadar dan belum bisa diambil
keterangan," kata Okto.
Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Okto, pihaknya juga mengamankan
barang bukti berupa 1 unit motor Beat bernopol BG 4069 AAE, milik
pelaku yang digunakannya untuk melakukan aksi itu, dan Hp Opo J3,
milik korban yang dirampas pelaku.
" Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun," tegasnya. (Editor: Abdul Hafiz)