Dua Buruh Ini Kedapatan Bawa Golok dan Badik

kedua tersangka yang mengaku buruh ini diamankan beserta barang bukti berupa satu golok dan satu pisau badik

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol M Khalid Zulkarnain, beserta jajarannya, ketika menunjukan Tersangka Sajam, Yakni Hamdan dan Hengki, untuk gelar Razia Sabtu (25/3/2017) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Malang dialami dua buruh di kota Palembang
ini. Keduanya Hamdan (25) dan Hengki (22) mereka terpaksa diringkus
petugas, ketika melintas di Jalan Jalan Perintis KH Wahid Hasyim 3-4
ulu, Kecamatan SU 1 Palembang Personil Razia lantaran membawa senjata
tajam jenis golok, Sabtu (25/3/2017) malam.

Dengan alasan bawa golok untuk jaga-jaga, kedua tersangka yang mengaku
buruh ini diamankan beserta barang bukti berupa satu golok dan satu
pisau badik.

"Jujur pak golok dan pisau itu Untuk jaga diri. Ini juga saya dapat
dari kawan. Bukan untuk apa-apa," ungkap Hamdan (25) yang merupakan
warga Jalan Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Palembang ini,
Minggu (26/3/2017).

Hal yang sama diakui Hengki (22) yang juga tinggalnya tak jauh dari
tersangka Hamdan. Senjata tajam yang ia bawa dan diselipkan
dipinggangnya hanya untuk berjaga diri.

Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol M Khalid Zulkarnain yang
langsung memimpin razia mengatakan keduanya sempat berbalik arah
ketika ada petugas yang melakukan razia. Berkat kesigapan petugas,
keduanya langsung diperiksa dan diperoleh dua senjata tajam jenos
golok dan badik pada dua tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya kita jerat dengan UU Darurat
No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 12
tahun penjara," katanya.(Editor: Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved