Umar Usman Divonis Empat Tahun
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini didahului dengan pembacaan putusan atas terdakwa Umar Usman.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Majelis hakim yang diketuai hakim Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi secara bergantian membacakan putusan kepada lima terdakwa kasus korupsi Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/3/2017).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini didahului dengan pembacaan putusan atas terdakwa Umar Usman, yang merupakan mantan kepala dinas Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim Haridi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara terhadap terdakwa Umar Usman. Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf A jo pasal 55 ayat I UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, dan menyatakan Umar Usman secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta," tegas majelis hakim yang dalam hal ini dibacakan oleh Haridi.
Apabila terdakwa Umar Usman tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu terdakwa tetap berada di bawah penahanan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya. Dimana dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Umar Usman selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidai tiga bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa Umar Usman menyatakan menerima sepenuhnya keputusan majelis hakim.

