Alex Praperadilankan Polresta Palembang

Praperadilan ini dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Alex Candra tidak sesuai dengan prosedur.

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/YULIANI
Hakim tunggal Heriyanto, saat memimpin persidangan praperadilan di pengadilan negeri klas I A Khusus Palembang, Rabu (1/3/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Ketua tim kuasa hukum dari Alex Candra, Darmadi Djufri mengakui korban mengajak damai usai pihaknya mempraperadilankan Polresta Palembang atas penetapan tersangka kliennya. Hal tersebut diungkapkannya usai persidangan praperadilan di pengadilan negeri klas I A Khusus Palembang, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya, praperadilan ini dilakukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya, Alex Candra tidak sesuai dengan prosedur. "SPDP saat itu tidak ada dan baru diberikan ketika permohonan praperadilan di teriman PN Palembang,” ujarnya.

Dalam kasus kliennya, pada dasarnya merupakan korban dan si pelaku yakni Surya Darma malah melaporkan balik sebagai korban. "Lawan Surya Darma Ali ini setelah dilakukan praperadilan mengajak untuk berdamai tapi pihak kami tidak mau, biar dilanjutkan saja praperadilan ini,” tegasnya.

Untuk persidangan sendiri, pihaknya sudah menyampaikan poin-poin dari permohonan praperadilan dimana termohon juga langsung memberikan jawaban. “Pekan depan kami akan beri tanggapan terjadap jawaban dari termohon,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tunggal Heriyanto langsung melanjutkan persidangan. Sementara itu, Kuasa hukum dari Polresta Palembang A Rasyid mengatakan penetapan tersangka terhadap Alex Candra sudah memenuhi prosedur yang ada. “Itu sudah sesuai dengan prosedur, tinggal nanti keputusan hakimnya bagaimana,” terangnya.

Seperti diketahui, Alex Candra ditetapkan sebagai tersangka oleh polresta Palembang dalam kasus penganiayaan teradap Surya Darma dpada 20 Februari 2017. Karena dirasa tidak sesuai dengan prosedur, Alex mempraperadilankan polresta Palembang pada 22 Februari 2017. (Editor: Yuliani)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved