Sebanyak 72 Pasutri di OKI Mengikuti Sidang Isbat Nikah
Karena selama ini banyak pasangan yang belum memiliki surat nikah, mereka menikah secara agama saja.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak 72 pasangan suami isteri (Pasutri) yang selama ini berstatus menikah dibawah tangan (tanpa surat nikah), Senin (27/2/2017) mengikuti sidang isbat nikah di kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Hal ini untuk mengesahkan status perkawinan agar sah oleh agama dan tercatat oleh negara.
Kabag Kesra Setda OKI, H Rewandi SP MM mengatakan, bahwa program isbat nikah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dalam membantu masyarakat terutama pasangan suami isteri yang selama ini tidak memiliki surat nikah.
Karena selama ini banyak pasangan yang belum memiliki surat nikah, mereka menikah secara agama saja.
“Pasangan yang mengikuti kegiatan ini tidak dipungut biaya, setelah mengikuti sidang isbat dihadapan Hakim Pengadilan Agama, pasangan tersebut akan mendapatkan surat nikah dari kementrian agama, sehingga pernikahanya sah secara hukum agama dan tercatat oleh negara,” kata Reswandi.
Program ini, jelas Reswandi sudah diselenggarakan sejak tahun 2015, pada tahun 2015 Pemkab OKI sudah membatu sebanyak 325 pasangan untuk mengikuti isbat nikah.
“Tahun 2016 lalu ada 380 pasang dan tahun 2017 ini kita anggarakan sebanyak 400 pasang, yang akan kita selenggarakan selama 5 tahap,” ujar mantan Camat Mesuji Makmur ini.
Untuk tahap satu disebutkan Reswandi, diikuti oleh 40 pasang dari Kecamatan Tanjung Lubuk dan 32 pasang dari Kecamatan Pedamaran. “Total seluruhnya untuk tahap satu ini sebanyak 72 pasang, saat sidang isbat pasangan harus membawa dua orang saksi yang dulu pernah menjadi saksi mereka saat menikah dibawah tangan,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung H Azkar mengatakan, bahwa isbat nikah ini sangat penting, harus diakui keabsahannya oleh Negara, nikah itu harus diakui dan dicatat oleh negara, karena jika tidak akan menyulitkan pengurusan administrasi lainya seperti akte kelahiran bagi anak dan lainya.
“Banyak sekali kendala selama ini sehingga pernikahan tidak tercatat, selain kondisi geografis sehingga tidak sempat mengurus surat nikah, ada juga petugas pencatat nikah tidak menyetorkan ke KUA,” tutur Azkar.
Wakil Bupati OKI H M Rifai SE mengatakan, isbat nikah seperti ini merupakan bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau secara agama saya yakin semua yang disini sah sebagai suami isteri namun tentunya Administrasi Kependudukan (Aminduk) sangat penting untuk ke depanya. Pasalnya, dalam pengurusan akte kelahiran, dan dokumen lainnya yang membutuhkan lampiran surat nikah orang tua,” tandas Rifai seraya menyaksikan sepasang isbat nikah mengikuti acara persidangan.