Hirup Udara Bebas, Lucy Dapat Cuti Bersyarat
Lucyanti Pahri akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Jumat (24/2/2017) pukul 07.00 WIB.
Penulis: Yuliani | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lucyanti Pahri akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Jumat (24/2/2017) pukul 07.00 WIB. Istri Bupati non aktif Musi Banyuasin, Pahri Azhari, yang juga terdakwa dalam kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin (MUBA) 2015 ini mendapatkan cuti bersyarat.
Kepala Pengamanan Lapas Wanita Merdeka Palembang, Desi Andriyani mengungkapkan, Lucianty Pahri bisa mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani masa hukuman dua pertiga dari hukuman. Selain itu juga selama dalam binaan lapas, Lucianty juga berkelakuan baik. "Saat ini sudah bebas, setelah ini harus menuju Bapas untuk laporan dulu," ungkapnya.
Desi mengatakan selama menjalani hukuman, Lucy diketahui kerap harus bolak-balik terapi di rumah sakit. Hal ini dikarenakan penyakit yang diderita oleh Lucy sudah masuk ke tahap komplikasi.
"Beliau menderita penyakit infeksi ginjal, pengentalan darah, jantung dan ada darah tingginya juga," jelasnya.
Sementara itu Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa, Zailani mengatakan, cuti bersyarat tersebut didapatkan untuk napi yang mendapatkan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 1,5 tahun. Untuk Lucy yang divonis 1,5 tahun bisa mendapatkan cuti bersyarat asalkan sudah menjalani hukuman dua pertiga dari masa hukuman serta berkelakuan baik selama dalam lapas binaan.
"Kalau hukuman di atas 1,5 tahun baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena Lucy divonis 1,5 tahun jadi bisa mendapatkan cuti bersyarat," terangnya.
Ia menambahkan, dengan diberikannya cuti bersyarat, Lucy harus melakukan pelaporan di Bapas setiap satu bulan sekali sampai dengan batas waktu berakhirnya hukuman. Lucy sendiri dijadwalkan akan bebas murni pada tanggal 24 Juni mendatang. "Jadi selama empat bulan ke depan harus lapor," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lucy-bebas_20170224_102934.jpg)