Pilkada Muba
Sebelum Rekapitulasi Suara, PPK Wajib Tunjukkan Kotak Suara Tersegel
Setiap kotak pada kecamatan diletakkan di depan umum. Kemudian dari sana sejumlah PPK membuka kotak untuk menunjukkan bahwa kotak suara masih dalam
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sebelum dilakukan rekapitulasi suara pada rapat pleno di KPUD Muba, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib menunjukkan kotak suara dalam keadaan tersegel.
Komisioner Divisi Teknis, Said Khairul Asmi, mengatakan sebelum dilakukan pleno, PPK wajib mengikuti tata cara dalam mekanisme rekapitulasi.
Setiap kotak pada kecamatan diletakkan di depan umum.
Kemudian dari sana sejumlah PPK membuka kotak untuk menunjukkan bahwa kotak suara masih dalam tersegel.
"Lalu segel kotak tersebut dibuka dan hasil surat suara kembali dibuka untuk menunjukkan bahwa surat suara dalam keadaan tersegel kemudian baru dilakukan rekapitulasi untuk dilakukan pleno," kata Said.

Ketua KPUD Muba, H Ahmad Firdaus Marvels, mengatakan dalam pleno ini dibagi tiap kecamatan.
Daftar urut PPK yang menyampaikan rekapitulasi hasil perolehan suara di kecamatan antara lain yakni:
- PPK Tungkal Jaya
- PPK Batang Hari Leko
- PPK Babat Toman
- PPK Sungai Keruh
- PPK Sanga Desa
- PPK Lawang Wetan
- PPK Keluang
- PPK Sungai Lilin
- PPK Plakat Tinggi
- PPK Lais
- PPK Babat Supat
- PPK Bayung Lencir
- PPK Lalan
- dan PPK Sekayu
1. Ini Dia Biodata Cabup dan Cawabup Muba Yang Mengikuti Debat Publik |
|
---|
Amiri Aripin: Tidak Persiapan Sama Sekali Hadapi Debat Publik |
![]() |
---|
Beni Hernedi: Insya Allah Kami Siap Lahir Batin Hadapi Debat Malam Nanti |
![]() |
---|
Ahmad Toha: Jika Saya Terpilih akan Tambahkan Kurikulum Pendidikan Agama |
![]() |
---|
KPU Muba: Debat Publik Sudah Siap Hampir 100 Persen |
![]() |
---|