Pencuri Ini Terekam CCTV di Tempat Bekerjanya

"Saya khilaf pak melakukan aksi ini. Karena gaji saya 1 bulan tidak cukup untuk kebutuhan saya sehari-hari,"

Penulis: Andi Wijaya | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suwadi (21), pencuri HP ini ditangkap unit Intelkam Polresta Palembang, setelah korban melapor, kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Apa yang dilakukan Suwardi (21), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin ini, memang sudah keterlaluan. Sudah diterima bekerja di Wan Cell, counter Handphone ia
malah mencuri 5 handphone di tempatnya bekerja.

Tak terima dengan ulah karyawannya itu membuat, Irwan (28), pemilik Wan cell dikawasan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju ini, melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Suwardi ke
Polresta, Palembang, Senin (21/2), sekitar pukul 14.00.

Hanya hitungan 3 jam, selang korban melapor. Laporan korban pun langsung ditindaklanjuti unit Intelkam Polresta Palembang. Tak pelaku saat aksi sedang bekerja, Suwardi pun langsung ditangkap petugas. Dengan kepala tertunduk malu, ia pun langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Ketika diperiksa Suwardi mengaku, sudah 5 kali melakukan aksi pencurian handphone ditempatnya bekerja. " Saya khilaf pak melakukan aksi ini. Karena gaji saya 1 bulan tidak cukup untuk kebutuhan saya
sehari-hari," ungkap Suwardi menangis menyesali perbuatannya.

Lanjut Suwardi, terakhir kali ia melakukan pencurian HP pada hari Minggu (19/2/2017). Dimana saat itu ia sedang libur bekerja, tetapi ia tetap masuk bekerja karena hendak melakukan pencurian HP," Saya libur pak, saat itu saya tetap masuk bekerja. Bos saya awalnya tidak curiga. Namun saya naik ke atas, dan mencuri HP asus Go. Hp itu saya jual Rp 700 ribu ke teman," katanya sambil mengatakan uang sudah habis untuk makan.

Sementara, Kanit Intelkam Polresta Palembang, Iptu M Roy Zulisrin, melalui Kasubnit I Kam, Aipda Doni Siswanto mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencurian yang dilaporkan pemilik Wan cell, "Begitu laporan sudah diterima, kita langsung tindaklanjuti. Saat sedang bekerja pelaku langsung kita tangkap. Pelaku saat melakukan
aksinya terekam CCTV," ungkap Doni.

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KHUP, tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved