Polisi Pergoki Dua Sekawan Kantongi Sabu-sabu
Keduanya ditangkap di Jalan poros Jayaloka - Lubukbesar Pal 12 Kelurahan Margatunggal Kecamatan Jayaloka, Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 00.10.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Rahmat (22), warga Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas dan temannya Agil Jaya Saputra (17), warga Kelurahan Margatunggal RT05 Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas, ditangkap oleh anggota Polsek Jayaloka.
Keduanya ditangkap di Jalan poros Jayaloka - Lubukbesar Pal 12 Kelurahan Margatunggal Kecamatan Jayaloka, Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 00.10.
Kapolsek Jayaloka AKP Budi Haryanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa, kedua pelaku sering membawa narkoba. Lalu anggota Polsek Jayaloka melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang diperkirakan akan melintas di jalan poros Jayaloka-Lubukbesar.
"Ternyata benar kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King tanpa plat nopol warna hitam. Keduanya kemudian berhasil diamankan oleh personel Polsek Jayaloka," ungkap AKP Budi Haryanto.
Dilanjutkan, dari penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dari tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polsek Jayaloka berikut barang bukti sabu. Anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat nopol yang digunakan tersangka dan dua unit ponsel.
"Kedua pelaku berikut barang bukti, kita amankan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Editor: Welly Hadinata)