Bapenda Sumsel Diminta Tingkatkan Layanan

Hal tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Wakil Ketua Pansus III DPRD Sumsel, Agus Sutikno, SE, MM, MBA. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Panitia khusus III DPRD Sumsel meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel meningkatkan pelayanan dan kemudahan terhadap para pembayar pajak, diantaranya melalui Samsat corner di mall-mall dan membuka jaringan pelayanan payment point di tempat-tempat strategis.

Menurut Wakil Ketua Pansus III DPRD Sumsel, Agus Sutikno, hal tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Hal ini untuk meningkatkan SDM dan pemanfaatan IT secara maksimal di bidang perpajakan dan melengkapi sarana dan prasarana pendukung di dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai institusi seperti kepolisian, Jasa Raharja, kejaksaan dan lain sebagainya,” kata Agus, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, dengan kenaikan tarif BBNKB pertama dimaksud akan mendongkrak pendapatan asli daerah yang pada akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Karena menurutnya Pendapatan asli daerah adalah merupakan salah satu sumber utama dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kita juta meminta sebelum diberlakukan peraturan daerah mengenai perubahan tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama supaya disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Agus yang juga Ketua DPW PPP Sumsel.

Karena menurutnya apabila Raperda perubahan tarif BBNKB pertama dari 10 persen menjadi 12,5 persen mendapat persetujuan, maka sebelum diberlakukan peraturan daerah ini Badan Pendapatan Daerah beserta UPTD diharapkan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkhusus para wajib pajak kendaraan bermotor dan para dealer di Sumsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H. Marwan Fansuri, S.Sos, M.Si, yang coba diminta konfirmasinya sedang DL (Dinas Luar)

Dikatakannya, program Payment Point merupakan tempat pelayanan pajak kendaraan bermotor, mulai dari pengesahan STNK dan SWDKLLJ, dan bertujuan untuk memberikan kemudahkan kepada wajib pajak kenderaan bermotor untuk memenuhi kewajibanya membayar pajak di Sumsel pada tahun ini.

“Ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pemprov Sumsel, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dibidang pajak kendaraan,” jelasnya.

Rencananya program layanan ini segera diluncurkan bersama-sama tim pembina Samsat Sumsel dan tim Teknis Kesamsatan Se-Sumsel. Selain itu, secara teknis hingga saat ini sedang dirampungkan bersama sama tim Samsat dan segera akan kami launching bersama sama tim.

“Tim terpadu yaitu, Bapenda Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Jasa Raharja, dan Bank Sumsel Babel,” papar Marwan.

Untuk progres program Payment Point hingga saat ini sedang pendalaman kerjasama dengan sejumlah mall yang ada di Kota Palembang.

“Nantinya secara bertahap dan berkesinambungan akan dilaksanakan kerjasama dengan mall lainya dan sampai ke seluruh mall di daerah Sumsel,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved