Pemkab OKI Berikan Insentif Kepada Imam Masjid, Pengurus Jenazah dan Lainnya

Pemberian insentif ini untuk pertama kalinya di massa jabatan Bupati OKI H Iskandar SE, Minggu (19/2/2017).

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
ISTIMEWA
Bupati OKI H Iskandar SE 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), memberikan insentif bagi imam masjid dan pengurus jenazah atau Mudi-Mudina (Orang yang memandikan jenazah baik perempuan maupun laki-laki).

Pemberian insentif ini untuk pertama kalinya di massa jabatan Bupati OKI H Iskandar SE, Minggu (19/2/2017).

Kepala Bagian  Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) OKI, H Reswandi SP MM kepada wartawan mengatakan,  di tahun 2017 ini Pemkab OKI, mulai memberikan dana insentif bagi mudi-mudina disetiap desa maupun kelurahan yang ada di wilayah Bumi Bende Seguguk

“Ini semua merupakan  wujud dari keperdulian Bupati OKI H Iskandar SE untuk memacu masyarakat dalam bidang keagamaan,” kata Reswandi juga menyebutkan besaran insentif setiap mudi-mudina sebesar Rp 500 ribu per tahun untuk satu orang.

Masih menurut Reswandi, untuk dapat menjadi mudi-mudina tentunya orang yang tahu dengan rukun dan tata cara memandikan jenazah baik bagi laki-laki maupun perempuan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat dana insentif bagi mudi-mudina tersebut seperti ,fhotocopy KTP yang bersangkutan (E-KTP masih berlaku) ,Kartu Keluarga (KK) ,Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa atau Lurah dari Kelurahan setempat yang diketahui oleh KUA dan Kecamatan.

“Kemudian  membuat rekening atas nama yang bersangkutan, karena dana insentif itu nanti akan langsung ditranfer ke rekening penerima. Untuk insentif mudi-mudina ini baru stimulan, insya Allah kedepan akan ditingkatkan lagi insentifnya,” ujar mantan Camat Mesuji Makmur ini.

Sementara untuk honor bagi imam masjid, lanjut Reswandi, menyebutkan untuk  imam masjid kecamatan diberikan insentif sebesar Rp 3 juta per tahun setiap orang, sementara bagi imam masjid desa sebesar Rp 1.800.000 per tahun per orang.

Selain dari program tersebut seperti ditahun sebelumnya, Pemda OKI tetap memberikan insetif bagi ustadz dan ustadzah sebesar Rp 1 juta per tahun per orang, P3N sebesar Rp 3 juta per tahun per orang, dan untuk rohaniawan sebesar Rp 1 juta per tahun per orang.

“Tentunya kita sangat berharap dana yang diterima tersebut dapat bermanfaat serta dapat memacu kinerja para ustadz dan ustadza, P3N, imam masjid dan rohaniawan serta para mudi-mudina,” harap Reswandi.

Selain dari program tersebut masih ada program lainnya seperti peringatan hari-hari besar dan lainnya, sementara untuk pengadaan alat-alat rebana maupun pengadaan barang lainnya ditahun ini ditiadakan mengingat anggaran dibagian kesra ini selain terbatas, kegiatan atau program tersebut dikembalikan kepada dinas lain yang membidanginya.

Zaini, P3N Desa Tanjung Aur Kecamatan Jejawi, mengucapkan, banyak terimakasih atas kepedulian pemerintah daerah yang telah memperhatikan pengurus agama. Untuk itu besar harapan dari para pengurus agar, insentif yang dikucurkan ditingkatkan, demi kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dibidangnya.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap pengurus P3N, Imam Masjid, ustad-ustadzah, dan muda-mudina,” tandas Zaini. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved