Penjaga Kuburan Kamboja Diamankan Polisi

"Saya baru tiga minggu mengedarkan sabu tapi kalau makai sudah lama, sudah lima tahunan," ungkapnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Dedi saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IT I Palembang, Rabu (15/2/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, Dedi Sogol (43) yang merupakan seorang penjaga kuburan Kamboja, akhirnya diamankan Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 22.00.

Warga Jalan Puding Lorong Sehat RT 53/52 Kelurahan 20 Ilir D-III Kecamatan IT I Palembang itu, diamankan saat menimbang sabu-sabu di sebuah pabrik tahu tidak jauh dari rumahnya yang rencananya sabu tersebut akan diedarkannya kembali.

Selain itu, dari penangkapan terhadap duda tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket sedang, timbangan digital, alat hisab sabu, ratusan plastik klips transparan dan uang Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya.

Ditemui di Polsekta IT I Palembang, tersangka Dedi, mengatakan, sabu tersebut diambilnya dari seorang bandar yang berada di kawasan Bom Baru 1 Ilir Palembang.

"Saya ambil paket Rp 1 juta kemudian saya pecah jadi empat paket seharga Rp 300 ribu," jelasnya, Rabu (15/2/2017).

Dari hasil penjualan tersebut, dikatakan tersangka Dedi, ia mendapat untung sebesar Rp 200 ribu.

"Yang membeli biasa teman dan orang sekitar," terangnya.

Dikatakannya, satu paket yang ia ambil seharga Rp 1 juta tersebut, akan habis laku terjual dalam kurun waktu dua hari.

"Saya baru tiga minggu mengedarkan sabu tapi kalau makai sudah lama, sudah lima tahunan," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," jelasnya.

Akibat ulahnya, dikatakan Alkap, tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP Undangan-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved