Oknum PHL Reskrim Polresta Palembang Dipolisikan, Diduga Menipu Calon Anggota Secaba Polwan
Saat itu, dia juga bilang jika nantinya ponakan saya ini tidak diterima, uang akan dikembalikannya 100 persen.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus dapat memasukan untuk diterima menjadi anggota Scaba Polwan tahun 2016, EZ (31) seorang pegawai harian lepas (PHL) Reskrim Polresta Palembang, dipolisikan.
Warga Jalan Seduduk Putih 1 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, dilaporkan oleh M Eddy (47) yang merupakan paman dari korban, Oktavera (18), ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 10.00.
Eddy, warga Jalan AKBP H Umar Lorong Ogan Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, menceritakan, keponakannya tersebut mengalami kerugian uang hingga Rp 185 juta setelah diberikan kepada terlapor.
Ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Eddy, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 2 Mei 2016 lalu saat ia menemani Okta yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berkas bebas narkoba di Polresta Palembang karena akan melamar Secaba Polwan 2016.
"Lalu terlapor menghampiri kami menawarkan jasa untuk mengurus berkas tersebut dengan meminta uang sebesar Rp 175 ribu. Karena terbujuk diuruskan dengan cepat, ia pun akhirnya menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terlapor," jelasnya.
Keesokan harinya atau pada 3 Mei 2016 sekitar pukul 13.00, dikatakannya, ia dan Okta menemui terlapor di Ruangan Admin Reserse Polresta Palembang untuk menanyakan berkas yang telah diurus oleh terlapor tersebut.
"Dia bilang, berkas sudah diserahkan kepada panitia namun kurang satu rangkap dan dia minta tambahan uang lagi sebesar Rp 2 juta untuk mengurusnya lagi," terangnya.
Setelah menyerahkan uang, dikatakannya, terlapor kemudian kembali membujuk untuk menyediakan uang pelicin sebesar Rp 250 juta dengan alasan agar keponakannya tersebut bisa dipastikan diterima masuk Secaba Polwan.
"Saat itu, dia juga bilang jika nantinya ponakan saya ini tidak diterima, uang akan dikembalikannya 100 persen. Untuk permulaan, dia minta uang Rp 40 juta untuk panitia," ungkapnya.
Pada hari-hari berikutnya, dikatakannya, terlapor secara berkala meminta uang terus kepadanya dengan alasan untuk panitia.
Pada 11 Mei 2016, terlapor meminta Rp 12 juta.
Terlapor kembali meminta uang Rp 28 juta pada 17 Mei 2016 dan terakhir, meminta uang Rp 105 juta pada 7 September 2016.
"Tapi setelah kami kasih uang itu, keponakan saya tidak diterima Secaba. Saya datangi lagi dia di Polresta. Dia bilang kalau nomor casis keponakan saya digeser atau diganti nama orang lain," tuturnya.
Karena itu, dikatakannya, ia pun akhirnya minta uangnya tersebut dikembalikan namun pada kenyataannya, uang tersebut juga tak kunjung dikembalikan.
"Pernah juga kami datangi ke rumahnya, tapi alasannya tetap sama, nanti dan nanti. Dan karena itu, kami pun akhirnya melaporkannya ini ke Polda Sumsel. Laporan saya sudah diterima dengan bukti laporan LPB/97/2017/SPKT," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan, pihaknya akan mengecek adanya laporan tersebut termasuk juga mengecek apakah benar ada pegawai tersebut yang bekerja di Polresta Palembang.
"Untuk proses hukum silakan dilanjutkan. Apabila terbukti apa yang dilaporkan tersebut, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lapor-ke-polresta-palembang-calon-polwan_20170209_162826.jpg)