Herlambang Ditangkap Simpan Senpira

Atas laporan tersebut, lalu petugas Polsek Gunung Megang dibawah pimpinan Ipda Nasron Junaidi melakukan pengintaian.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Darwin Sepriansyah
Tersangka Herlambang (baju hijau), diapit oleh anggota Polsek Gunung Megang, Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Herlambang alias Bambang (36) warga Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim ini, ditangkap polisi karena menyimpang Senpira berikut amunisi di rumahnya, di dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Jumat (3/1/2017) sekitar pukul 11.40.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Sabtu (4/2/2017), penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang takut sebab sering melihat pelaku yang membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) di desanya.

Atas laporan tersebut, lalu petugas Polsek Gunung Megang dibawah pimpinan Ipda Nasron Junaidi melakukan pengintaian.

Setelah yakin pelaku sedang berada dirumahnya dan memiliki Senpira dan amunisi, petugas langsung menggrebek dan menggeledah rumah pelaku.

Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil ditemukan satu puncuk senjata api laras panjang rakitan yang terbuat dari senapan angin yang sudah dimodifikasi.

Lalu, satu pucuk senjata api laras panjang yang diduga rakitan jenis Kecepek bersama senjata penabur.

Dan, sembilan butir amunisi jenis SS1 aktif kaliber 5,6 mm, dua butir amunisi jenis SKS aktif kaliber 7,6 mm, dua butir amunisi jenis Moser aktif, tiga butir selongsong amunisi jenis SS1, satu butir selongsong amunisi jenis V2, satu botol bubuk mesiu, 20 butir timah, sabut kelapa, dua buah kip dan satu buah tas sandang warna hitam.

Menurut pengakuan pelaku Herlambang didepan petugas penyidik, bahwa barang bukti tersebut dibeli dari SP warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, yang masih dalam pengejaran anggota reskrim Polsek Gunung Megang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, melalui AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR, mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal (1) ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved