Kodam: Jika Agus Aliang Merasa Didzolimi, Silahkan Tempuh Jalur Hukum.

"Kalau Bapak Agus merasa hak-haknya tidak terpenuhi, merasa didzolimi. Silahkan melakukan menempuh jalur hukum,"

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Wakapendam II Sriwijaya Letkol Inf Paiman 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pasca mengambil alih manajemen pengelolah Sriwijaya Sport Centre (SSC) terhitung mulai tanggal 31 Januari 2017, Kodam II Sriwijaya enggan berpolemik dengan Agus Harianto atau Aliang, Direktur PT Luwiwan Megah Perkasa (pengelolah SSC). Pihak Kodam mempersilahkannya untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau Bapak Agus merasa hak-haknya tidak terpenuhi, merasa didzolimi. Silahkan melakukan menempuh jalur hukum," tegas Wakapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Paiman, Rabu (1/2/2017).

Menurut Paiman, langkah pihak Kodam II Sriwijaya pengambilalihan manajemen pengelolah Sriwijaya Sport Centre itu dalam rangka pengamanan aset negara karena sudah lama prosesnya.

"Proses sebelum pengambilalihan ini kan sudah lama. Karena tidak ingin berlarut-larut. Makanya kita ambil alih. Silahkan keberatannya diajukan ke proses hukum," kata Wakapendam.

Terkait karyawan SSC yang sudah dua bulan belum gajian, dituding imbas pengambilalihan oleh pihak Kodam, Wakapendam berbalik menyatakan jelas itu tanggungjawab manajemen lama.

"Penutupan yang dilakukan Kodam itu kan baru kemarin. Itu tanggungjawab mereka (manajemen lama). Yang pasti karyawan bekerja tetap seperti biasa. Untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai proses," katanya.

Karena tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai perjanjian kerjasama pihak Kodam II/Swj terhitung mulai tanggal 31 Januari 2017, akhirnya melakukan penghentian kerjasama dan pengambilalihan manajemen / pengelolahan SSC (Sriwijaya Sport Center) yang berlokasi di Jln. Merdeka, Palembang dari PT LMP (Luwiwan Megah Perkasa) dengan Dirut Agus Haryanto.

Selanjutnya, pengelolaan sementara dilakukan oleh Puskopad Kodam II/Swj sampai penyelesaian tunggakan PNBP.

Operasional SSC saat ini berjalan seperti biasa, hanya manajemennya yang diambil alih oleh Kodam II/Swj dan Puskopad dengan tidak melaksanakan PHK pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan SSC yang ada.

Hal ini dilakukan karena banyaknya permasalahan atas pemanfaatan asset SSC milik TNI AD dalam hal ini Kodam II/Swj oleh PT. MLP, antara lain : Tunggakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai hasil temuan BPK RI tahun 2007 s.d tahun 2015 sebesar Rp. 11.670.189.587 (sebelas milyar lebih).

Sebelum dilaksanakan upaya pengambil alihan manajemen SSC, Kodam II/Swj telah menyampaikan peringatan penutupan sementara SSC, namun sama sekali tidak diindahkan dan tidak ada niat baik dari manajemen SSC untuk menyelesaikan.

Peringatan pertama : tanggal 26 Februari 2016. Peringatan kedua : tanggal 23 Maret 2016. Peringatan ketiga : melalui Surat Pangdam II/Swj nomor B/2409/XI/2016 tanggal 2 November 2016, intinya agar Dirut PT. LMP menyelesaikan pembayaran PNPB kepada Negara sesuai hasil temuan BPK RI semester II TA. 2015 sebesar Rp. 11.670.189.587, apabila sampai tanggal 10 November 2016 belum terlaksana maka operasional SSC akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penutupan SSC tanggal 6 Desember 2016, yang intinya bahwa kerjasama operasional SSC oleh PT. LMP dihentikan untuk sementara waktu TMT penerbitan surat yakni tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan adanya kepastian penyelesaian permasalahan pemanfaatan asset SSC oleh PT LMP.

Agus Hariyanto selaku Dirut SSC dinilai tidak kooperatif.

Dalam berbagai undangan untuk menghadiri rapat koordinasi penyelesaian permasalahan SSC, pihak manajemen SSC tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga pihak Kodam menganggap tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah tunggakan ini. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved