BPR Pasar Tindak Lanjuti Permintaan OJK
"Unit ini nantinya diharapkan dapat bergerak aktif untuk menyelesaikan persoalan kredit macet,"
Penulis: Rahmaliyah | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perkreditan Sarana Rakyat (Pasar) akan segera menindak lanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meminta BPR membentuk unit khusus penyelesaian kredit bermasalah.
Unit ini nantinya diharapkan dapat bergerak aktif untuk menyelesaikan persoalan kredit macet, Misalnya saja merestrukturisasi tenor kredit atau dengan cara pengambilan aset yang berada ditangan nasabah.
Direktur Utama BPR Pasar, Armansyah mengatakan, meski tidak masuk dalam daftar pengawasan OJK terkait BPR Non Performing Loan (NPL) Warning, namun permintaan pembentukan unit khusus ini akan tetap direalisasikan.
"NPL kami hanya dua persen, sehingga tidak diawasi oleh OJK. Tetapi walaupun baru 2 persen, sesuai anjuran OJK unit penyelesaian kredit permasalahan masih akan kita bentuk. Jadi, lewat unit ini kami harapkan bisa menekan NPL 2 persen menjadi 0 Persen, karena 2 persen ini pun hanya berasal dari dua nasabah UMKM," ungkapnya, Selasa (31/1/2017)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembentukan unit khusus ini, menyusul rasio kredit bermasalah telah melewati ambang batas 5,0 persen. OJK menginfokan bahwa saat ini NPL BPR mencapai 6,6 persen.
Armansyah mengatakan, setiap sektor pembiayaan kredit pasti memiliki resiko. Meski demikian, pihaknya tetap berpegang teguh prinsip kehati-hatian (Prudent Banking) ."jadi walau sekarang kondisi perekonomian sudah mulai membaik tapi kami tetap selektif sehingga bisa menimalkan resiko. Nah, salah satu caranya ialah harus menyediakan jaminan, sehingga ketika macet kita bisa gunakan jaminan. Jaminan tersebut kemudian bisa dijual kembali dan hasilnya dapat melunasi kredit yang macet," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bpr-pasar_20170122_205811.jpg)