REI Bertanggungjawab Gugat Pengembang Nakal
Praktek ini dilakukan dengan cara menyarankan konsumennya untuk membayar selisih antara harga rumah komersil dengan harga rumah subsidi.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Adanya praktik oknum developer (pengembang) mengiming-imingi calon pembeli rumah komersil dengan fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh rumah-rumah bersubsidi harus dihentikan dan bisa merugikan perbankan karena tidak tepat sasaran.
Minimnya penjualan rumah komersil (tanpa subsidi) sejak beberapa tahun terakhir, membuat oknum developer (pengembang) mengiming-imingi calon pembelinya dengan fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh rumah-rumah bersubsidi.
Seperti temuan Sripo di lapangan, ada developer yang memudahkan calon pembeli untuk mendapatkan fasilitas yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Praktek ini dilakukan dengan cara menyarankan konsumennya untuk membayar selisih antara harga rumah komersil dengan harga rumah subsidi.
Anehnya, perbankan pun menyetujui karena alasan administrasi dan syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
"Sebenarnya ini sudah lama permainan oknum developer. Mereka ini yang tadinya makelar tanah, berkembang berbisnis jadi developer. Cara praktek ini sudah kebiasaan dan ini melanggar. Perbankan sendiri memang sudah ada aturannya. Namun sepanjang kalau itu sudah terpenuhi (syarat pengajuannya), maka dianggap tidak masalah," ungkap pengamat ekonomi Yan Sulistiyo, Minggu (29/1/2017).
Menurut pria yang sehari-hari sebagai konsultan bank dan konsultan marketing ini, yang ditekankan itu peran oknum developernya untuk diawasi dan diberikan tindakan sanksi apabila melakukan pelanggaran.
"Dalam hal ini peran REI (Real Estate Indonesia) dalam pengawasannya terhadap anggotanya (developer-developer) dalam penjualan. Kalau melakukan pelanggaran, bisa disanksi dikeluarkan sebagai pengembang," kata alumni Magister Managemen Unsri.
Mantan Presiden IMA Chapter Sumsel periode 2004-2007 ini melihat kenapa praktik akal-akalan ini masih saja terjadi, lenih didasari tipikal orangnya.
"Karena tipikal dari orangnya. Akal-akalan. Mengakali pihak Perbankan. Jika saja developer melakukan penipuan. Pemerintah dapat mencabut izin developer dan bisa saja membatalkan kerjasama developer dengan Perbankan. Namun dalam hal ini REI bertanggungjawab karena setiap developer itu pasti anggota REI. Jika cara-cara tidak benar ini dilakukan oknum developer, pihak REI-lah yang menggugat pengembang. Baik perdata maupun pidana atas penipuan terhadap Perbankan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pengamat-ekonomi-yan-sulistiyo_20170129_182657.jpg)