Ratina Polisikan Penjebol Lahan Sengketa

"Kami sudah memasang banner pemberitahuan akan melakukan penutupan. Karena hak kami dan selama ini tidak ditanggap,"

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Apriani Ahmad didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA menunjukkan surat pernyataan dari Notaris PPAT Merliansyah SH MKn tentang tidak pernah menyetujui/memberi izin kepada anak kandung atau siapapun untuk membangun pasar, Minggu (22/1/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Titis Rachmawati SH MH CLA selaku Kuasa hukum pemilik lahan yang dijadikan Pasar Lubuk Sako, Hj Ratina bakal mempolisikan pelaku pengrusakan gembok pagar dan pencuri banner pemberitahuan lahan masih bersengketa.

"Kami sudah memasang banner pemberitahuan akan melakukan penutupan. Karena hak kami dan selama ini tidak ditanggapi. Pada pukul 19.30 malam sudah kita gembok. Gembok dirusak jam 02.00 dini hari tadi dan dicuri. Bannernya juga diambil. Ada dua, merusak dan mencuri. Kita akan laporkan ke Polsek Sako dan Polresta Palembang," ungkap Titis Rachmawati SH MH CLA didampingi Apriani Ahmad, putri bungsu Hj Ratina, Minggu (22/1/2017).

Titis juga akan melayangkan somasi kepada pihak Pemkot Palembang dinilai melakukan pembiaran lahan yang masih bersengketa diizinkan menjadi pasar.

"Ibu masih hidup sehat, tidak pernah ada surat kuasa. Ini dibuktikan surat notaris. Adanya pembiaran, padahal pasar itu ilegal. Agar Pemkot, Cq PD Pasar memperhatikan dan tidak seolah mengambil keuntungan dalam kekisruhan dalam masalah keluarga. Kami akan mensomasi ke Pemkot Palembang, PD Pasar, Pol PP," kata Titis.

Kuasa hukum Hj Ratina mempertanyakan sikap dan tindakan nyata Walikota Palembang, Kepala Dinas Pasar Kasat Pol PP Kota Palembang atas adanya aktivitas atau kegiatan pasar tumpah di lahan objek sengketa milik kliennya Hj Ratina yang terletak di pendirian dan pembangunan pasar tersebut ilegal.

Mengingat klien Hj Ratina tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan untuk mendirikan atau membangun. Sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM No 573/GS No 29/1980 tahun 1980.

Pasar tumpah di atas tanah objek milik penggugat dan kami menyangkal dan menyatakan keberatan atas pernyataan kuasa hukum dari H Syafril Ahmad di media pada tanggal 17 Januari 2017 kalau proses pendirian pasar tumpah tersebut proses perizinannya dan syaratnya terpenuhi.

"Karena pada faktanya SHM milik klien kami diserahkan kepada Kadis Pasar dan institusi terkait hanya berupa fotokopi dan penyerahan tersebut tanpa izin ataupun surat kuasa atau pemilik yang sah terhadap objek sengketa," jelasnya.

Hal tersebut kami dapat buktikan adanya surat persetujuan dengan surat pernyataan klien dari kami pada tanggal 10 Januari 2017 dan saat ini faktanya pendirian pasar tersebut tidak ada izin IMB dan izin rekomendasi dari RT, Lurah, Camat maupun warga setempat.

Selain itu menurut Titis, yang anehnya mengapa kalau pedagang kaki lima ada pelanggaran ketertiban, Pemkot cepat sekali melakukan tindakan tegas.

Mulai Senin (23/1/2017) sebanyak 200 pedagang pasar tumpah Multiwahana bakal menempati los/lapak di Pasar Lubuk Sako.
Seiring dengan selesainya pembangunan pengembangan Pasar Multiwahana ini, pengelola/pemilik lahan H Syafril Ahmad mengajak para pedagang menggelar syukuran doa bersama, Jumat (20/1/2017).

Terkait dengan bakal dilaporkan polisi, Febuar Rahman SH selaku kuasa hukum H Syafril Ahmad dikonfirmasi via ponsel menyatakan yang berhak menyegel lahan itu pihak pengadilan.

"Silahkan saja. Mereka juga tidak bisa melakukan penguasaan. Penyegelan itu. Yang bisa melakukan penyegelan itu adalah pengadilan," kata Febuar Rahman SH.

Sementara Kepala PD Pasar Palembang Jaya Asnawi P Ratu mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan pasar yang dimaksud. Apalagi akan difungsikan besok.

"Idak tahu kami tidak dapat informasi itu. Kami cari tahu dulu. Mano nak ngeluarkan (izin) kami be dak tahu," ketika ditanyakan izin. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved