Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Keluarga Tukang 'Bakso Ojolali Mas Gi Lahat' Menangis
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.
SRIPOKU.COM, LAHAT - Suhardi, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang telah menewaskan keluarga tukang bakso masing-masing Giarno (37), Siswanti (34) dan Reza (9) di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur pada pertengahan tahun lalu, hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat membacakan vonis seumur hidup terhadapnya, Selasa (17/1/2017).
Dalam sidang yang diketuai Agus Pancara, Suar dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP ayat Satu, pasal 339 KUHP junto pasal 355 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP ayat empat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.
Meskipun diganjar hukuman seumur hidup, namun pria asal Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur ini tetap menerima keputusan majelis hakim tanpa mengajukan hak banding.
"Terima, Pak," kata Suar usai berkonsultasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya.
Suar, mengenakan peci hitam, tampak tak mampu lagi menahan air mata saat meninggalkan ruangan sidang.
Isak tangis pun pecah.
Sesekali Suar tampak menengadahkan kepala seraya mengusap wajahnya, saat berjalan menuju mobil tahanan.
"Ya Allah," ujar rintih Suar yang sayup-sayup terdengar dengan nada penuh penyesalan.
Sementara itu, Gianto, menanggapi vonis sidang kakaknya tampak merasa puas.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan keji Suar.
"Ya, mungkin yang agak meringankan karena dia (Suar, red) menyerahkan diri," ujarnya.
Untuk mengamankan sidang vonis terhadap Suar, Polres Lahat tampak menerjunkan sebanyak 12 orang personel anggota sabhara.
Meski demikian proses sidang berjalan aman.
Sementara itu, kasus pembunuhan pemilik warung "Bakso Ojolali Mas Gi Lahat" terungkap setelah ditemukannya tiga mayat di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur, Sumsel.
Selain Suar, tersangka lain yakni Harun.
Namun pelaku Harun melawan saat akan ditangkap hingga petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas hingga ia tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/suhardi-alias-suar-terdakwa-kasus-pembunuhan-keluarga-tukang-bakso_20170117_164853.jpg)