Pemilik Lahan Minta Pengembangan Pasar Multiwahana Sako Dihentikan
Hj Ratina (83) didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH meminta agar Pemkot Palembang menyetop dan tidak mengeluarkan izin pembangunan.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pemilik lahan yang tengah dibangun pengembangan Pasar Multiwahana Satelit Sako Kecamatan Sematang Borang, Hj Ratina (83) didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH meminta agar Pemkot Palembang menyetop dan tidak mengeluarkan izin pembangunan.
"Nah kawan-kawan denger sendiri kan, Mak (Hj Ratina) selaku pemilik lahan tidak setuju dari dulu kalau ini dibangun. Ibu Ratina meminta agar Pemkot Palembang tanggap untuk mengehentikan itu. Secara perizinan kenapa tidak dicegah. Sudah kita surati ke Pemkot. Nanti kita tutup pagar. Kita buat berita acara. Kagek kalau ado wong masuk, ribut. Apabila ada kegiatan. Ini masalah perizinan. Belum ada pembagian. Ini masih punya mamak," ungkap Titis Rachmawati SH MH didampingi Hj Ratina dan dua putrinya Syahnizar (anak kedua), Apriyani Ahmad (anak keenam), Senin (16/1/2017).
Dijelaskan Syahnizar, permasalahan ini berawal dari kakak tertua mereka, SA yang tanpa mendapat persetujuan dan kemufakatan dari sang Ibu dan adik-adiknya (enam bersaudara), tiba-tiba merobohkan tanaman dan membangun lahan milik keluarga atas nama Hj Ratina di atas tanah sekitar 1.500m2 dari hamparan tanah keluarga seluas 3.900 m2 di Jl Siaran Sako No 97 RT 01 (Halaman belakang Depot Lubuk) Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang.
"Saya sudah nemui Kepala PD Pasar Pak Asnawi P Ratu. Kita dapat informasi ada 200 orang pedagang sudah panjar. Daftar tempat Rp 1 juta. Akan disewakan. Tanah sudah SHM 1983. Ruko di depan-depan itu atas nama Ibu semua. Kepala Dinas Pasar ngomong bagus dibangunkan pasar. Dengan modal sekali, selamanya bisa selamanya. Menolong orang yang diusir Pol PP. Tapi salah jalan karena tidak ngomong dulu ke Ibu," kata Apriyani.
Meski belum mengantongi izin bangunan, sejak 14 Desember 2016 dibangun untuk pasar di atas lahan sekitar 1.500m2. Akan dijadikan los sayur, ikan.
Apriyani Ahmad (46) warga Jl Arjuna Raya No 40 RT 56 RW 14 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang melaporkan kakaknya SA dan Ma ke Polresta Palembang dengan dugaan tindak pidana pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang pada Kamis (15/12/2016) pukul 20.00 di Jl Siaran Sako No 97 RT 01 (Halaman belakang Depot Lubuk) Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang.
Laporan dengan korbannya Hj Ratina (83) dengan No LP/B-037/I/2017/RESTA/Sumsel tertanggal 5 Januari 2017.
Menanggapi hal ini, Kepala BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang) Ahmad Jazuli pada prinsipnya mereka memproses perizinan yang diajukan pemohon sepanjang itu syaratnya lengkap dan tidak menyalahi.
"Kami di perizinan, pada prinsipnya kalau syaratnya benar dan lengkap, kami tidak bisa menolak. Kalau pemohon izin itu bisa menunjukkan surat tanah. Di perizinan tidak mau ikut konflik keluarga. Selagi benar, diproses. Kalau itu lahan bermasalah, selesaikanlah di pengadilan. Kita menerima berkas, selanjutnya kita kirim ke penataan ruang untuk verifikasi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/perluasan-pasar-sako_20170116_195416.jpg)