Ini Akibatnya Jika Berani Bobol Konter Ponsel Milik Polisi

Berani bobol konter ponsel milik anggota polisi, kaki Hengki diterjang dua butir peluru timah panas.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka saat dihadirkan pada gelar tersangka di Polda Sumsel, Senin (16/1/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hengki (25), satu dari empat kawanan pelaku pencuri ponsel di konter ponsel milik anggota Polri yang berdinas di Ditlantas Polda Sumsel,  berhasil diamankan Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Sabtu (14/1/2017).

Bahkan, karena mencoba kabur dan melawan petugas, kedua kaki tersangka warga Jalan Talang Ratu Gang Famili Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dihadiahi polisi dengan timah panas.

Selain itu, dari tangan tersangka, diamankan satu unit ponsel merek Oppo F1 berikut dengan casan dan headset serta satu buah linggis yang digunakan komplotan ini untuk membobol konter.

Menurut keterangan tersangka Hengki,
kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 05.00 di konter milik korban yang terletak di Jalan Kolonel H Barlian Km 5 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

"Modusnya, saya dan tiga teman saya, Robbi alias Apek, Ikang dan Iril masuk ke ruko tersebut dengan cara masuk dari kamar mandi belakang dan memanjat plafon ruko yang terlebih dahulu dirusak dengan satu linggis yang sudah dibawa," jelasnya, Senin (16/1/2017).

Setelah berhasil masuk ruko yang tanpa penjagaan tersebut, dikatakannya, ia dan ketiga rekannya langsung menguras isi ruko dengan membawa kabur 10 unit ponsel berbagai merk yang ditaksir sekitar Rp 20 juta.

"Saya cuma ikut saja yang punya ide dan menyiapkan linggis adalah Ikang dan Iril. Baru dua ponsel yang dijual seharga Rp 1,7 juta dan saya mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu. Satu unit handphone saya pegang dan sisanya dipegang Iril," terangnya.

Masih dikatakan tersangka, uang hasil penjualan ponsel tersebut, dikirim tersangka ke istrinya di Musi Rawas. "Saya kirim semuanya ke istri saya untuk biaya sehari-hari," tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rachmatullah Irawan, menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu ruko milik anggota Polri yang terletak di Km 5.

"Satu pelaku yang baru berhasil kita amankan sedangkan, tiga orang lagi masih dalam pengejaran,"jelasnya.

Akibat perbuatannya, dikatakan Hans, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved