Usaini Simpan Empat Butir Pil Ekstasi
Polisi berhasil menemukan empat butir narkotika jenis ekstasi yang disimpannya di dalam kantong depan baju kaos.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Apes dialami oleh Usaini alias Usai (40) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ini.
Selain tertangkap dalam kasus penadahan, ia juga secara tidak sengaja tertangkap dalam kepemilikan narkoba di Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (7/1) sekitar pukul 04.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (8/1/2017), penangkapan tersebut berawal ketika petugas dari Polsek Gunung Megang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Usaini sedang berkeliaran tidak jauh dari lokasi acara hajatan yang menggunakan Organ Tunggal (OT).
Kemudian petugas meluncur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dalam kasus penadahan.
Namun petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian langsung melakukan pengeledahan, dan ternyata petugas berhasil menemukan empat butir narkotika jenis ekstasi yang disimpannya di dalam kantong depan baju kaos.
Dari pengakuan pelaku di depan penyidik, bahwa awalnya ekstasi tersebut berjumlah sepuluh butir tetapi telah dijual sebanyak enam butir dengan harga Rp 200 ribu perbutir.
Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver BG 4759 DY, empat butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp 1,2 juta rupiah hasil penjualan ekstasi.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 363 KUHp tentang Penadahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/usaini_20170108_232617.jpg)