Bawa Senjata Api, Mahasiswa PTS di Palembang Ini Dilumpuhkan Polisi

"Kita lakukan penyisiran dan mendapatkan tersangka memiliki senjata api rakitan yang disembunyikan di kantong jaket," jelasnya.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Bawa Senjata Api, Mahasiswa PTS di Palembang Ini Dilumpuhkan Polisi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Bobi saat diamankan beserta barang bukti senjata api rakitan beserta amunisinya.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut dengan tiga butir amunisinya, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang, Bobi Anggara Putra (19), akhirnya diamankan.

Mahasiswa asal Desa Srinanti  Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, diamankan pada Minggu (8/1/2017) sekitar pukul 09.00 saat berada di kosannya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sileberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Bahkan, lantaran sempat berusaha kabur saat ditangkap dan melawan petugas dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, tersangka pun akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir timah panas yang berhasil bersarang di betis kaki kirinya.

Ditemui saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu (8/1/2017), tersangka Bobi mengaku senjata api rakitan tersebut bukan miliknya melainkan milik kakaknya yang dititipkan ke padanya.

"Senjata api tersebut bukan punya saya, tapi punya kakak saya. Tidak tahu senjata api itu digunakan buat apa," jelasnya.

Dikatakan tersangka, kakaknya tidak memiliki pekerjaan dan dirinya tinggal berdua di kosan tersebut.

"Kakak saya pengganguran dan saya kuliah," terangnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga sekitar bahwa banyak begal di kawasan tersebut.

"Kita lakukan penyisiran dan mendapatkan tersangka memiliki senjata api rakitan yang disembunyikan di kantong jaket," jelasnya.

Ketika disinggung senjata api itu apakah digunakan untuk kejahatan, Prasetijo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Memang indikasinya banyak tindak kejahatan berupa begal di kawasan tersebut. Namun, untuk tersangka akan kita dalami dulu, apakah digunakan untuk itu," terangnya.

Akibat perbuatannya, dikatakannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved