Dua Warga Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati

Dua warga Sabah Malaysia ini didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapir dan terancam hukuman mati.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), dua warga Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba sabu-sabu sebanyak 20 kg ketika menjalani sidang dakwaan di PN Klas I Palembang, Rabu (4/1/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), hanya tampak pasrah ketika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (4/1/2017).

Dua sekawan yang tercatat sebagai Warga Negara (WN) Malaysia ini, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 20 kg.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Bahkan dari pasal yang didakwakan jaksa, keduanya diancam hukuman pidana hukuman mati.

JPU Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

Dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsiadir, didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan undang-undang yang sama.

Berdasarkan berkas jaksa, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) , keduanya warga asal Sabah Malaysia, dibekuk petugas di rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu 5 Oktober 2016.

Keduanya dibekuk langsung oleh jajaran petugas Mabes Polri. Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah lama dipantau Mabes Polri.

Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari Clementain alias Bobi untuk menjaga koper berisi sabu-sabu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved