Jual Minuman Keras di Tempat Hajatan, 4 Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap
"Makmano pak tepakso. Tau kami gawe kami dak dibolehke," ujar salah satu IRT.
SRIPOKU.COM, LAHAT - Meskipun sudah berkali-kali tertangkap tangan oleh petugas kepolisian, penyebaran minum-minum beralkohol atau minuman keras (Miras) di Kabupaten Lahat masih saja marak terjadi.
Bahkan perdagangan jenis minuman haram ini dilakukan secara terang-terangan.
Rabu (28/12/2016) menjelang tengah malam, jajaran Polsek Pulau Pinang berhasil memergoki sejumlah pedagang miras yang tengah menjajakan barang dangannya di salah satu tempat hajatan warga yang berada di Desa Talang Sawah.
Mirisnya lagi dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Pinang, Iptu Husin Z ini, petugas berhasil menyita Miras sebanyak 220 botol dari berbagai merk dari penjual yang berstatus ibu rumah tangga (IRT)
"Tentu para pedagangnya juga kita amankan yakni sebanyak empat orang," terang Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Paur Humas, AKP Djoko Suyoto didampingi Ipda Sabar Tunut, Kamis (29/12/2016).
Sebanyak 220 botol Miras ini, lanjut Djoko, masing-masing disita dari LS (42), warga Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat, DS (27), warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, RW (35), warga Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat, dan NS (36), warga Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat.
"Dari situ keempatnya langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Pinang untuk dimintai keterangan, berikut ratusan botol miras tersebut sebagai BB (Barang Bukti, red)," jelasnya.
Sementara itu salah satu IRT yang ditangkap mengaku nekat menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Makmano pak tepakso. Tau kami gawe kami dak dibolehke. (Bagaimana pak terpaksa. Tahu kami, pekerjaan kami ini dilarang)," ujar salah satu IRT.