1403 Butir Ekstasi Stok Tahun Baru Berhasil Diamankan

ekstasi dengan nilai puluhan juta tersebut berhasil didapatkan setelah pihaknya melakukan undercover buy.

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa saat menunjukkan barang bukti milik tersangka pada gelar tersangka dan bukti di Polda Sumsel, Minggu (18/12/2106). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ekstasi sebanyak 1403 butir yang rencananya akan diedarkan pada pergantian malam tahun baru, berhasil diamankan Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (16/13/2016) sekitar pukul 02.30.

Barang haram berwarna hijau dengan logo C tersebut, berhasil diamankan dari seorang tersangka bernama Sukardi Sigit Suseno alias Sigit (40) warga Jalan Talang Jambe Lorong Sukun RT 21/6 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, ekstasi dengan nilai puluhan juta tersebut berhasil didapatkan setelah pihaknya melakukan undercover buy.

"Awalnya kita mendapatkan informasi ada ekstasi jaringan Medan masukan ke sini, Palembang. Dan setelah mengetahui ekstasi tersebut ditujukan kepada tersangka, kita langsung melakukan undercover buy," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (18/12/2016).

Saat melakukan undercover buy, dikatakannya, pihaknya hanya mendapatkan barang bukti ekstasi dari tangan tersangka sebanyak 100 butir yang saat itu melakukan transaksi undercover buy di Talang Jambe Lorong Masjid No 32 A RT 25/4 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

"Setelah sukses melakukan undercover buy, kita langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dari penggeledahan tersebut, kita berhasil mendapatkan sebanyak 1304 ekstasi yang masing-masing 1000 ekstasi di simpan di dalam tas di lemari dan 304 ekstasi lainnya di bawah kasur tempat tidur," terangnya.

Dikatakannya, dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan pada pergantian malam tahun baru.

"Untuk saat ini, kita masih mendalami dengan mencari jaringannya yang lain dan akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman seumur hidup," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Sigit, mengatakan, ia hanya dititipi seorang rekannya, Sairin (DPO).

"Dia datang dari Medan Sumatera Utara dan kemudian menitipkan barang tersebut kepada saya," jelasnya.

Setidaknya, dikatakan tersangka bapak enam orang anak tersebut, ia telah dititipi oleh rekannya tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.

"Pertama saya dikasih uang sebesar Rp 500 ribu, keduanya Rp 700 ribu dan terakhir kali ini belum diupah karena belum diambil lagi," terangnya.

Masih dikatakannya, selain mengkonsumsi ekstasi, ia juga merupakan pecandu narkoba jenis sabu.

"Saya pakai sabu sekitar satu tahun terakhir dan itu saya lakukan untuk penyemangat kerja," ungkapnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved