Polda Sumsel 'Jus' Sabu
Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ini juga turut disaksikan petugas BNN, Kejaksaan, BPPOM
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 896,18 gram yang merupakan hasil ungkap kasus Polda Sumsel dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Jumat (8/12/2016) sekitar pukul 10.00, dimusnahkan.
Barang bukti sabu yang didapat dari empat orang tersangka dan terdiri atas tiga laporan (LP) tersebut, dimusnahkan dengan cara dijus setelah diblender dicampur dengan diterjen lalu dibuang ke kloset.
Bahkan, sebelum dimusnahkan dan untuk membuktikan keaslian barang bukti sabu yang akan dimusnahkan tersebut, petugas dari Lafbor juga terlebih dahulu melakukan tes dengan menguji kandungan sabu tersebut.
Selain itu, dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ini juga turut disaksikan petugas BNN, Kejaksaan, BPPOM serta para tersangka termasuk juga kuasa hukumnya.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu kali ini merupakan hasil ungkap kasus selama satu bulan terakhir tangkapan gabungan dari Kasubdit I dan II yang dipimpin AKBP Andri dan Kompol Fx Irwan.
"Pemusnahan ini terbagi atas tiga tersangka yakni pertama atas nama tersangka Suratmin dengan barang bukti sebanyak 359,56 gram, M Febriansyah dan Teri Kristian sebanyak 80,89 gram dan A. Fauzan sebanyak 457,73 gram," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini Indonesia bukan menjadi negara transit narkoba lagi tapi telah menjadi negara tujuan termasuk juga telah menjadi home industri narkoba yang subur. Karena itu, sekarang pun pihaknya akan komit dalam penegakkan hukum baik secara transpran. (cr11)
Foto: Tampak Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy didampingi Kasubdit I dan II, AKBP Andri dan Kompol Fx Irwan tengah memasukkan barang bukti sabu dengan cara dijus, Jumat (8/12/2016).