PNS di Pagaralam Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg
Bagi yang sudah terlanjur dan masih menyimpan tabung LPG 3 kilogram untuk menukarkan tabung gas di agen LPG yang ada di Kota Pagaralam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Menindaklanjuti peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian Liquied Protoleum Gas (LPG), ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pagaralam.
Dalam hal ini, meneruskan edaran peralihan LPG subsidi ke non-subsidi bagi kalangan PNS yang ada.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (Diseprindagkop UKM dan PP) Kota Pagaralam, Drs Marjohan MPd mengatakan, imbauan peralihan penggunaan tabung LPG 3 kilogram atau subsidi sudah disetujui dengan ditandatangani oleh Walikota Pagaralam, dr Hj Id Fitriati MKes yang bernomor: 510/ /Perindagkop, UKM&PP/KPA/2016 tentang pengalihan pemakaian LPG 3 kilogram.
"Surat edaran berisi imbauan kepada seluruh PNS di wilayah kerja Pemerintah Kota Pagaralam agar tidak menggunakan LPG kemasan 3 kilogram atau yang bersubsidi, beralih dengan LPG nonsubsidi, yaitu bright gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram," katanya kepada Sripoku.com, Senin (5/12/2016).
Selain itu juga, bagi yang sudah terlanjur dan masih menyimpan tabung LPG 3 kilogram untuk menukarkan tabung gas di agen LPG yang ada di Kota Pagaralam.
"Edaran tersebut juga dimintakan kepada kepala SKPD dan unit kerja se-Kota Pagaralam, agar meneruskan surat edaran kepada staf dan jajarannya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-tabung-elpiji-3-kg-2982.jpg)