Pengamat Sosial Tanggapi Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Enny mengatakan, anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus ibu yang tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia baru-baru ini menggemparkan masyarakat Kota Palembang. Kejadian ini mengingatkan kita tentang mulai menipisnya kadar keimanan, budi pekerti dan hati nurani sebagian orang, termasuk pelaku, dalam hal ini sang Ibu, sehingga melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan agama, aturan hukum dan kesusilaan.
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum dan pengamat sosial, Dr Enny Agustina, SE, SH, M.Hum, M.Kes, saat menanggapi pemberitaan mengenai seorang Ibuyang tega menghilangkan nyawa anak kandungnya dan jadi pembicaraan masyarakat Kota Palembang, Rabu (23/11).
Enny mengatakan, anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga, karena dalam dirinya melekat hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi dan juga merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin perlindungannya.
Lanjutnya, ada dua faktor penyebab orang tua membunuh anaknya sendiri, yaitu Faktor Intern, dimana penyebab kejahatan berasal dari dalam diri pelaku sendiri. Kejahatan ini lebih menekankan pada unsur psikologis yang diakibatkan oleh gangguan mental pelaku. Psikosis adalah istilah medis yang merujuk pada keadaan mental yang membuat seseorang terganggu oleh delusi dan halusinasi.
Selain itu, ada juga Faktor Ekstern, yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku. Secara subjektif, bisa saja seorang anak yang dibunuh tidak melakukan kesalahan, tetapi anak tersebut hanya menjadi korban pelampiasan dari perbuatan orang lain kepada pelaku (dalam kasus ini, si anak menjadi korban pelampiasan atas perlakuan buruk dari suami pelaku) dan perilaku orang tua yang lepas kontrol.
Untuk menanggulangi kejahatan seperti ini, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu Jalur Penal (Hukum Pidana) yakni dengan menjatuhkan pidana. Serta Jalur Non Penal (di luar Hukum Pidana) yaitu berupa tindakan pencegahan terjadinya kejahatan. Antara lain dengan pendidikan Agama, penyuluhan di bidang hukum dan yang tidak kalah penting adalah dengan Program Peningkatan Kesejahteraan, karena seringkali faktor ekonomi menjadi pemicunya.
“ Jalur Non Penal ini paling efektif, karena merupakan pencegahan agar perbuatan keji tersebut tidak terjadi,” ungkap Enny.
Ditambahkan Enny, selayaknya kehidupan di dalam suatu keluarga harus saling menyayangi, memberikan perhatian, memupuk kepercayaan dan saling terbuka antara sesama anggota keluarga, sehingga masalah apapun yang dihadapi dapat dicari solusinya dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi kasus seorang Ibu yang harusnya melindungi dan menyayangi buah hatinya, malah melakukan perbuat yang merenggut nyawa sang anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/praktisi-hukum-dan-pengamat-sosial-dr-enny-agustina-se-sh-mhum-mkes_20161124_102857.jpg)