Waspadalah! Jika Ada Pembeli yang Bertindak Seperti Ini
"Karena air mineralnya banyak dan berat jadi saya minta antarkan ke rumah yang saya akui itu. Sedangkan rokoknya saya bawa sendiri,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran tertangkap tangan hendak melakukan aksi penipuan di sebuah mini market, Bherni (27) warga Jalan Sultan Agung RT 07/1 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, akhirnya diamankan polisi.
Ditemui di Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang, Jumat (18/11), Bherni, menjelaskan, aksi penipuannya tersebut hendak dilakukan di mini market Indomaret Jalan Prameswara Kecamatan IB I Palembang pada Selasa (8/11) sekitar pukul 16.00 lalu.
"Modusnya, saya dan seorang rekan saya, Ba (DPO) datang ke Indomaret tersebut lalu berpura-pura belanja air mineral 10 dus dan 10 slop berbagai merek rokok," jelasnya.
Karena banyak barang belanjaan, dikatakannya, ia dan rekannya, Ba pun langsung meminta pegawai Indomaret setempat untuk mengantarkan barang belanjaan tersebut ke sebuah rumah yang berada di seberang jalan yang ia tunjuk dan diakui sebagai rumahnya.
"Karena air mineralnya banyak dan berat jadi saya minta antarkan ke rumah yang saya akui itu. Sedangkan rokoknya saya bawa sendiri lalu hendak dibawa kabur," terangnya.
Namun, dikatakannya, saat hendak membawanya kabur, aksinya diketahui seorang penjaga Indomaret yang sebelumnya juga pernah ia tipu.
"Sebelumnya, saya juga pernah beraksi di Indomaret Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 26 Oktober lalu dan saat itu kami behasil,"
Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bobby Eltarik, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah dipergoki oleh seorang pegawai Indomaret yang juga pernah ditipu sebelumnya.
"Jadi, modusnya tersangka pura-pura belanja banyak termasuk rokok. Karena banyak itu, tersangka minta antarkan barang belanjaannya ke rumah yang ditunjuk secara asal-asalan dan akan membayarnya kalau sudah sampai di rumah," jelasnya.
Namun untuk barang berupa rokok, dikatakannya, dibawanya sendiri dengan alasan karena ringan dan saat itulah langsung dibawa kabur.
"Setidaknya, tersangka bersama seorang rekannya, Ba telah menjalankan aksinya dua kali ini dan akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-bherni_20161118_195511.jpg)