Dua Sekawan Ini Pakai Sabu Campur Ganja
"Sementara itu, barang bukti berupa sabu seberat 0,055 gram dan ganja seberat 0,146 gram yang disita dari kedua terdakwa dimusnahkan," kata Purwadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua sekawan yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba, Andi Met (38) dan Angga Heru Mayandi (30), divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Purwadi SH MH di PN Palembang Kamis (17/11/2016).
Keduanya yang tercatat warga Jl Sidoing Lautan Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang itu dijerat pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan hakim diterima oleh kedua terdakwa. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Afrianty SH, yang pada sidang tuntutan menuntut keduanya dipenjara satu tahun lebih lama. Dengan demikian, vonis hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Sementara itu, barang bukti berupa sabu seberat 0,055 gram dan ganja seberat 0,146 gram yang disita dari kedua terdakwa dimusnahkan," kata Purwadi.
Selama persidangan, kedua terdakwa yang didampingi pengacara, Azri Yanti SH, selama persidangan terlihat cukup tenang. Keduanya tidak pernah menundukkan kepala dan lebih banyak menatap hakim. Sementara di kursi pengunjung tak terlihat ada keluarga dari kedua terdakwa.
Dari tuntutan jaksa diketahui, keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di rumah pada Agustus 2016 lalu. Polisi melihat ada sabu dan ganja di sekitar keberadaan terdakwa. Keduanya lalu diamankan untuk diambil keterangan lebih mendalam.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu dan ganja yang disita polisi dikonsumsi untuk mereka sendiri, bukan untuk dijual. Apabila masih ada sisa, akan mereka simpan untuk dikonsumsi di kemudian hari. Namun, berdasarkan berkas tuntutan, tidak ada alat untuk mengkonsumsi sabu berupa bong atau sejenisnya. Begitu pula nama penjual narkoba yang tidak disebutkan. (Editor: Welly Hadinata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/terdakwa-narkoba_20161117_211413.jpg)