Setelah Mendengar Tuntutan Hukumannya, Terdakwa Pembunuhan Ini Langsung Tertunduk

Warga Jl Bambang Utoyo Lorong Cianjur Kelurahan 5 Ilir IT II Palembang itu dijerat pasal 340 KUHP.`

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Isnin saat menjalani sidang tuntutan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--  Isnin (24) yang diduga menghabisi nyawa Andri Gunawan, dituntut 20 tahun penjara oleh Hendra Fabianto SH di PN Palembang Rabu (16/11). Warga Jl Bambang Utoyo Lorong Cianjur Kelurahan 5 Ilir IT II Palembang itu dijerat pasal 340 KUHP.`

Sontak, mendengar tuntutan itu, Isnin menundukkan kepalanya. Padahal, selama persidangan atau sebelum Hendra tiba pada bagian masa hukuman, Isnin menjalani persidangan tanpa menundukkan kepala. Sorot matanya biasa dan lebih banyak mengarah ke arah hakim yang diketuai Amron Sodik SH MH. Hampir tidak pernah Isnin menundukkan kepala selama persidangan.

"Terdakwa sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Sebab itu, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dan dituntut 20 tahun penjara," kata Hendra dalam tuntutanya.

Usai tuntutan dibacakan, Isnin meminta waktu kepada hakim selama sepekan untuk menyiapkan berkas pembelaan. Hakim lalu mengetuk palu tiga kali dan Isnin kembali diantar ke ruang tahanan PN Palembang. Sidang ini berjalan lancar karena keluarga korban tidak terlihat hadir di dalam ruang persidangan.

Fakta persidangan, Isnin menghabisi nyawa Andri tak jauh dari kediaman Isnin pada November 2014 lalu. Bersama adiknya, Wf (DPO), dan teman Wf, Fd (DPO), Isnin menghampiri korban yang melintas. Membawa sajam dan balok, ketiganya menghujamkan pisau dan memukul kepala Andri.

Usai melakukan itu, ketiganya kabur ke Jakarta. Dua tahun kemudian, barulah Isnin berhasil ditangkap. Sementara Andri tewas beberapa saat usai kejadian berlangsung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved